TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Bukan Rp 6 Juta Lagi, Dapur MBG Cuma Dapat Insentif Rp 2.000 per Porsi

Foto: Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Halim Perdanakusuma bernama 'Dapur Sehat Anak Bangsa' menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) berisi menu ayam teriyaki, sayur buncis, nasi dan pisang, Jakarta Senin, (6/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

KABARHI.ID I Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan skema insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah pemborosan anggaran negara.

Sudaryono menjelaskan, sebelumnya mitra SPPG mendapatkan insentif tetap Rp6 juta per hari. Padahal, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Rp2.000 dikalikan 3.000 porsi.

"Ini kan Rp6 juta itu kan Rp2.000 dikali 3.000 porsi. 6 juta itu sebenarnya hitung-hitungannya kan satu dapur porsinya 3.000 dikali Rp2.000, jadi 6 juta," jelas Sudaryono saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Nah, kalau sedikit dan banyak kemudian dibayar sama, itu kita sudah ada review-nya dari BPK, dari BPKP, kita sudah cek, yaitu ada pemborosan anggaran negara. Tentu saja kita kan ingin efisien," sambungnya.

Menurut dia, pembayaran tetap Rp6 juta berpotensi membuat insentif per porsi menjadi jauh lebih besar jika jumlah penerima manfaat di suatu dapur lebih sedikit.

"Rp15.000 kan Rp10.000 jadi menu, Rp2.000 insentif untuk investor atau mitra, Rp3.000-nya untuk operasional: listrik, air, gaji, dan seterusnya. Lah kalau penerima manfaatnya 1.500, terus tetap dibayar Rp6 juta, berarti bukan Rp2.000 (insentif per porsi). Jadi ada yang namanya pemborosan anggaran," jelas dia.

Foto: Uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDS Angkasa 5 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sudaryono menegaskan, skema Rp2.000 per porsi tetap memberikan keuntungan bagi mitra, tetapi tidak berlebihan.

"Saya kira dengan insentif Rp2.000 ini kan artinya ada jaminan keuntungan. Tidak bisa untung besar, tapi nggak rugi. Nggak bisa untung besar sekali, nggak bisa. Itu enggak boleh. Jadi ini artinya dijamin untung, tapi tidak bisa kemudian besar sekali," tuturnya.

Ia menyebut skema tersebut sebenarnya merupakan pola awal yang kemudian dikembalikan setelah sebelumnya berubah menjadi insentif tetap Rp6 juta.

"Jadi di awal dulu memang Rp2.000 per porsi, kemudian ada kebijakan jadi Rp6 juta. Itu kita kembalikan. Nah, intinya adalah efisiensi, ya. Kemudian keadilan, ya dong, ini lebih adil, proporsional," terang Sudaryono.

Ia memastikan insentif Rp6 juta kini sudah tidak berlaku. "Iya, sudah enggak ada," tegas dia.
Sudaryono menambahkan, setiap dapur memiliki kapasitas dan investasi yang berbeda sehingga skema pembayaran harus dibuat proporsional.

"Jadi kita ingin proporsional. Dan dapur itu beda-beda loh. Ada dapur yang gede, ada dapur yang kecil. Nah itu kan juga kita harus... investasinya juga lain-lain. Ada yang investasinya lebih banyak, investasinya lebih sedikit. Dan sekali lagi.. kan bukan uang saya, ini kan uang rakyat ya, jadi harus dikelola dengan benar," pungkasnya.
(Sumber: CNBCIndonesia)

Komentar0

Type above and press Enter to search.