TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Menguak Aktor Utama yang Perintahkan Plt Direktur RSUD Sabang Mayuni Mislih Batalkan Kontrak Alkes

 

KABARHI.ID I Sabang - Aksi berani Plt Direktur RSUD Kota Sabang Mayuni Mislih
yang membatalkan kontrak pemenang tender Alat Kesehatan (Alkes) 2026, di Sabang dinilai terlalu nekat.

Sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan intelektual masyarakat Sabang yang gencar mempertanyakan siapa aktor atau dalang utama yang perintahkan pembatalan proyek yang sudah bekontrak tersebut.

Aksi bungkamnya Plt Direktur RSUD Sabang Mayuni Mislih dari pertanyaan para awak media menunjukan rasa takut untuk menyampaikan stadmen klarifikasi terhadap aksi rekanan yang tidak terima kontrak kerjaannya diputuskan sepihak.

Sampai akhirnya, pihak rekanan tetap membawa masuk pesanan dua kontener barang Alkes senilai hampir Rp. 6 miliar yang ditumpukan di halaman Rumah Sakit Umum Sabang.

"Menurut kami apa yang dilakukan Ibu Plt Dirut RSU Sabang memutuskan kontrak kerja yang sudah berjalan sangat berani sekali tanpa berfikir dampak dan risikonya.

Yang pasti, beliau tidak akan berani melakukan tanpa ada perintah atasan yang tidak lain adalah Wali Kota Sabang.

Siapapun sudah mengatahui, dan masalah ini sudah menjadi rahasia umum di Sabang. 
Karena kami tahu sebelumnya, kalau sempat kontrak Alkes ini berani dibatalkan, pasti akan menjadi masalah besar.

Dan apa yang kami kirakan, ternyata benar persoalan Alkes ini sekarang sudah heboh dan sudah menjadi rahasia umum di Sabang," ungkap sejumlah pejabat dan panitia tender yang ikut ambil bagian dalam proses tender pekerjaan paket lelang tersebut yang tidak ingin dipublikasikan namanya kepada awak media.

Menurutnya, kejadian itu bermula dari awal dibukanya tender Alkes sudah ada perintah untuk menangkan perusahaan jagoan yang sudah dipersiapkan.

Ada 3 perusahaan yakni, PT. Neumed Teknologi Indonesia,
PT. Airindo Sentra Medika dan 
PT. Polaris Alkes Starindo.

Namun pada kenyataannya, perintah sang atasan untuk menangkan perusahaan jagoan itu tidak diikuti.

Sampai akhirnya panitia lelang melalui Direktur RSUD sebelumnya dr Cut Meutia menjatuhkan pilihan menangkan tiga perusahaan yang dinilai wajar untuk dimenangkan yakni,
PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med dan PT Hexalab Sumatera.

Akibat dari kejadian pembangkangan itu, Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menjadi berang dan langsung mengambil sikap menggantikan posisi Direktur RSUD Kota Sabang dari pejabat sebelumnya dr. Cut Meutia, Sp.A, dicopot dan digantikan pejabat baru Plt Direktur Mayuni Mislih, SKM.,
pada 10 Juli 2026.

Dari pergantian tersebut akhirnya turun perintah tegas dari wali kota untuk membatalkan kontrak pihak pemenang tender yang sudah berjalan pada Juli 2026.
Sementara penandatanganan kontrak sudah berjalan pada awal Juni 2026, setelah pihaknya melakukan pemesanan dan pembayaran kepada produsen.

Ironisnya, setelah dibatalkan kontrak yang sudah berjalan sebulan itu, Plt Direktur RSUD Sabang Mayuni Mislih memenangkan pengumuman baru kepada tiga perusahaan awal tersebut sesuai perintah Wali Kota Sabang.

"Yang kami tahu sejak peristiwa hebohnya masuk barang Alkes itu, Plt Direktur RSU Mayuni diminta untuk bungkam, jangan memberi stadmen apapun sama wartawan terhadap persoalan ini.

Dan ini diketahui setelah Mayuni minta petunjuk dengan Wali Kota Sabang bagaimana menghadapi pertanyaan wartawan," ungkapnya.

Sehingga terjawab sudah akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menyatakan telah menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang, setelah kontrak pengadaan dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

"Kita sudah tarik diri dari pendampingan hukum pada kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang.

Kita nggak mau dijadikan tameng atau beking atas Tindakan Plt. Rumah Sakit Umum Sabang yang jelas-jelas salah," ujar Elvin.(Redaksi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.