KABARHI.ID | Sabang - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang resmi mengesahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Sidang III di ruang utama DPRK Sabang, Rabu (30/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Hadir pula Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Yunus, Sekda Andri Nourman, kepala OPD, camat, dan insan pers.
Sebelum ketok palu, rapat mendengarkan pendapat akhir dari tiga fraksi DPRK Sabang: Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya. Ketiganya menyatakan menerima dengan sejumlah catatan strategis.
Persetujuan akhirnya diambil secara aklamasi. Pimpinan dewan bersama Wali Kota Sabang kemudian menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai tanda pengesahan.
Paripurna ditutup resmi setelah seluruh agenda selesai. Magdalaina menutup dengan apresiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi.[]

Komentar0