Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si,
KABARHi.id I Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh sebesar Rp.1,5 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, (Kamis 31/7 2025).
Disebutkan, sejumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota masih ada 438 miliar rupiah lagi yang belum ditransfer oleh pusat dikarenakan karena ada satu kabupaten/kota yang belum mecukupi syarat pencairan ke kementerian keuangan.
Mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota, begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa diajukan.
Reza juga merincikan persyaratan pengusulan pencairan dana Otsus tahap II yaitu, realisasi penyerapan minimal 50%, capaian kinerja/output minimal 15 % dan realisasi dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Keseluruhan proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.
Diakuinya, pencairan dana Otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.
Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya di bulan April bergeser ke bulan Mei. Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.(Handa)
Komentar0