![]() |
| Pemerintah Kota Sabang menerbitkan surat edaran larangan pembakaran sampah secara terbuka untuk menjaga kualitas udara, (dok. Humas Pemko Sabang). |
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor
600.1.7.3/3560 yang diterbitkan Zulkifli H. Adam pada 19 Oktober 2026. Edaran
tersebut ditujukan kepada instansi pemerintahan, lembaga, satuan pendidikan,
hingga aparatur gampong dan masyarakat.
Dalam edaran itu, seluruh pihak diminta menghentikan praktik pembakaran
sampah secara terbuka, baik di lingkungan perkantoran maupun fasilitas kerja
yang berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.
PM2,5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih
kecil. Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam
saluran pernapasan. Pembakaran sampah secara terbuka menjadi salah satu sumber
pencemaran yang perlu dikendalikan.
Selain melarang pembakaran, pemerintah kota meminta setiap instansi
menerapkan pengelolaan sampah yang tepat. Pemilahan sampah dan penanganan
sesuai mekanisme yang berlaku menjadi langkah yang perlu diperkuat untuk
mengurangi pencemaran lingkungan.
Pimpinan instansi juga diminta memberikan edukasi kepada pegawai mengenai
dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan. Sosialisasi
tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan kebiasaan dalam menangani sampah,
baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Edaran itu disampaikan kepada pimpinan TNI/Polri, kepala organisasi
perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, pimpinan badan usaha milik
daerah (BUMD) dan perbankan, camat, kepala sekolah, serta para keuchik di Kota
Sabang.
Melalui kebijakan tersebut, Pemko Sabang berupaya meningkatkan keterlibatan
berbagai pihak dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi emisi gas
rumah kaca. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lingkungan dengan tidak
membakar sampah sembarangan.

Komentar0