TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Wali Kota Sabang Larang Bakar Sampah Terbuka Usai PM2,5 Meningkat

Pemerintah Kota Sabang menerbitkan surat edaran larangan pembakaran sampah secara terbuka untuk menjaga kualitas udara, (dok. Humas Pemko Sabang).

KABARHI.ID | Sabang – Konsentrasi partikulat halus PM2,5 di Kota Sabang meningkat dari 12,23 mikrogram per meter kubik pada 2025 menjadi 14,30 mikrogram per meter kubik pada 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Sabang menerbitkan surat edaran yang melarang pembakaran sampah secara terbuka.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 600.1.7.3/3560 yang diterbitkan Zulkifli H. Adam pada 19 Oktober 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintahan, lembaga, satuan pendidikan, hingga aparatur gampong dan masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pihak diminta menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka, baik di lingkungan perkantoran maupun fasilitas kerja yang berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.

PM2,5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Pembakaran sampah secara terbuka menjadi salah satu sumber pencemaran yang perlu dikendalikan.

Selain melarang pembakaran, pemerintah kota meminta setiap instansi menerapkan pengelolaan sampah yang tepat. Pemilahan sampah dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku menjadi langkah yang perlu diperkuat untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

Pimpinan instansi juga diminta memberikan edukasi kepada pegawai mengenai dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan kebiasaan dalam menangani sampah, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Edaran itu disampaikan kepada pimpinan TNI/Polri, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) dan perbankan, camat, kepala sekolah, serta para keuchik di Kota Sabang.

Melalui kebijakan tersebut, Pemko Sabang berupaya meningkatkan keterlibatan berbagai pihak dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan.

Pemerintah kota berharap larangan tersebut diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi imbauan administratif. Pengelolaan sampah yang lebih baik dinilai penting untuk menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat di Sabang.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.