TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Pemko Sabang Perkuat Keterbukaan Informasi hingga ke Tingkat Gampong

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama jajaran Pemko Sabang mengikuti kegiatan presentasi keterbukaan informasi publik di Banda Aceh

KABARHI.ID | Banda Aceh – Pemerintah Kota Sabang mendorong keterbukaan informasi publik tidak hanya berjalan di lingkungan pemerintah kota, tetapi juga menjangkau pemerintahan gampong. Penguatan ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong. Melalui sosialisasi, diskusi, hingga pendampingan teknis, perangkat gampong diharapkan mampu mengelola informasi secara lebih tertib dan menyediakan data yang dibutuhkan masyarakat.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengatakan, keterbukaan informasi membutuhkan pengelolaan yang terarah dan keterlibatan seluruh tingkatan pemerintahan. Menurutnya, akses masyarakat terhadap informasi harus menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan pemerintah.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat mempresentasikan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026) sore.

“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Zulkifli.

Selain memperluas pengelolaan informasi hingga gampong, Pemko Sabang menerapkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap PPID di lingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Melalui aturan tersebut, setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) memiliki pedoman untuk mengevaluasi pelayanan informasi publik. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi perangkat daerah, terutama dalam memastikan informasi tersedia dan dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemko Sabang juga mendorong keterhubungan antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Gampong. Kerja sama ini diperluas dengan melibatkan media, komunitas, serta masyarakat agar penyebaran informasi pemerintahan tidak berjalan secara terpisah.

Zulkifli menilai, koordinasi antarpengelola informasi diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan mencari informasi yang dibutuhkan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, informasi dari berbagai tingkatan pemerintahan diharapkan lebih mudah ditemukan dan dipahami warga.

Penguatan PPID Gampong dan evaluasi berkala menjadi bagian dari upaya Pemko Sabang membangun pelayanan informasi yang lebih responsif. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperjelas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan warga.

Dalam kegiatan di Banda Aceh tersebut, Zulkifli didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Kepala Bagian Prokopim Setdako Sabang. Sementara itu, Komisi Informasi Aceh diwakili Ketua Junaidi, Wakil Ketua Sabri, dan sejumlah komisioner yang membidangi kelembagaan, komunikasi publik, serta penyelesaian sengketa informasi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.