TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Kuta Barat Terima Penghargaan Desa Antikorupsi Tingkat Aceh

Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, masuk dalam daftar 15 penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh 2026.

KABARHI.ID | Sabang – Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, terpilih sebagai salah satu dari 15 desa penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh 2026. Capaian ini menempatkan Kota Sabang dalam program yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.

Penghargaan tersebut diserahkan di Banda Aceh, Rabu (21/10/2026), oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo.

Program Desa Antikorupsi mendorong pemerintahan gampong menerapkan tata kelola yang terbuka, melibatkan masyarakat, serta menjalankan anggaran sesuai ketentuan. Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan warga.

Dalam kegiatan itu, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kebijakan dan anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan anggaran dan pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa. Pengawasan warga juga perlu diperkuat agar program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan berjalan berdasarkan aturan.

Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa pencegahan korupsi perlu didukung sistem pengelolaan pemerintahan yang transparan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.

Ia menyebutkan, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan pendidikan antikorupsi, sistem pengawasan, serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Ibnu juga menyoroti sejumlah faktor yang berisiko memicu penyimpangan, seperti kurangnya keterbukaan anggaran, tidak aktifnya saluran pengaduan, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan, serta lemahnya budaya antikorupsi.

Karena itu, pemerintah gampong perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan yang dapat diakses warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Selain Kuta Barat, penghargaan tersebut diberikan kepada 14 desa lain dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, termasuk Bireuen, Simeulue, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Gayo Lues, Banda Aceh, Subulussalam, Lhokseumawe, dan Langsa.

Fadhlullah berharap desa-desa penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi pemerintahan desa lainnya. Pembinaan dan pendampingan dari pemerintah kabupaten maupun kota juga diperlukan agar prinsip tata kelola yang bersih dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Bagi Sabang, terpilihnya Gampong Kuta Barat menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan gampong yang transparan dan bertanggung jawab. Konsistensi dalam membuka informasi, melibatkan masyarakat, dan memperkuat pengawasan diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akuntabel.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.