Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, masuk dalam daftar 15 penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan di Banda Aceh, Rabu (21/10/2026), oleh Wakil
Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RI, Ibnu Basuki Widodo.
Program Desa Antikorupsi mendorong pemerintahan gampong menerapkan tata
kelola yang terbuka, melibatkan masyarakat, serta menjalankan anggaran sesuai
ketentuan. Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah
penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan warga.
Dalam kegiatan itu, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan bahwa
pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kebijakan dan
anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan anggaran dan pelibatan masyarakat dalam
musyawarah desa. Pengawasan warga juga perlu diperkuat agar program pembangunan
sesuai kebutuhan masyarakat dan berjalan berdasarkan aturan.
Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa pencegahan korupsi
perlu didukung sistem pengelolaan pemerintahan yang transparan dan memberikan
ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.
Ia menyebutkan, sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana
desa. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan pendidikan
antikorupsi, sistem pengawasan, serta penindakan terhadap tindak pidana
korupsi.
Ibnu juga menyoroti sejumlah faktor yang berisiko memicu penyimpangan,
seperti kurangnya keterbukaan anggaran, tidak aktifnya saluran pengaduan,
minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan, serta lemahnya
budaya antikorupsi.
Karena itu, pemerintah gampong perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan
saluran pengaduan yang dapat diakses warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa
dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain Kuta Barat, penghargaan tersebut diberikan kepada 14 desa lain dari
sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, termasuk Bireuen, Simeulue, Aceh Tamiang,
Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Gayo Lues, Banda Aceh,
Subulussalam, Lhokseumawe, dan Langsa.
Fadhlullah berharap desa-desa penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi
pemerintahan desa lainnya. Pembinaan dan pendampingan dari pemerintah kabupaten
maupun kota juga diperlukan agar prinsip tata kelola yang bersih dapat
diterapkan secara berkelanjutan.
Komentar0