PERHATIAN terhadap kesejahteraan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan pembangunan dan penyediaan layanan publik, tetapi juga melalui upaya memastikan bantuan sosial keagamaan tersalurkan secara tepat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Di Kota Sabang, penyaluran zakat dan infak melalui Baitul Mal menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, dengan melibatkan pemerintah daerah dan dukungan fungsi pengawasan legislatif.
Penyaluran bantuan Masa Haul 2025 Tahun Anggaran 2026 yang mulai dilaksanakan pada Jum'at (9/10/2026) ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang dan Pemerintah Kota Sabang.
Kedua lembaga memiliki peran berbeda, tetapi bertemu pada kepentingan yang sama, yakni memastikan kebijakan pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menghadiri kegiatan penyaluran zakat dan infak tahap pertama yang berlangsung di Aula Pulau Weh. Kehadiran pimpinan legislatif tersebut mencerminkan perhatian DPRK terhadap program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Di sisi lain, Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, bersama jajaran pemerintah daerah turut mendukung pelaksanaan program melalui perangkat terkait dan Baitul Mal Kota Sabang.
Program ini memiliki cakupan yang cukup luas. Baitul Mal menjadwalkan pencairan bantuan tahap pertama senilai Rp5,1 miliar pada 12–14 Oktober 2026, dengan sasaran 2.812 kepala keluarga (KK) dan 464 guru pengajian. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk pemanfaatan transfer rekening untuk membantu penerima memperoleh haknya secara lebih tertib.
Selain bantuan bagi masyarakat kategori fakir dan miskin serta guru pengajian, program tersebut turut mencakup dukungan pembangunan atau perbaikan rumah bagi keluarga yang membutuhkan.
Sebanyak 30 unit rumah masuk dalam program Rumah Duafa dengan total anggaran Rp120 juta. Rangkaian bantuan ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat dan infak tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menyentuh aspek tempat tinggal dan keberlangsungan kehidupan keluarga penerima.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, program seperti ini memerlukan kerja bersama. Pemerintah kota bertanggung jawab menjalankan kebijakan dan memastikan proses penyaluran berlangsung sesuai ketentuan, sementara DPRK menjalankan fungsi representasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Sinergi tersebut menjadi penting agar bantuan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
DPRK Hadir Mengawal Kepentingan Masyarakat
Kehadiran Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, dalam kegiatan penyaluran zakat dan infak memiliki makna dalam hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif. DPRK merupakan lembaga yang mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, perhatian terhadap program yang berkaitan dengan kebutuhan kelompok rentan menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
Dalam pengelolaan pemerintahan daerah, fungsi DPRK tidak terbatas pada pembahasan qanun atau persetujuan anggaran. Lembaga legislatif juga menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah serta menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan. Program bantuan melalui Baitul Mal menjadi salah satu bidang yang relevan untuk dicermati karena menyangkut pemenuhan hak penerima berdasarkan ketentuan pengelolaan zakat dan infak.
Melalui fungsi tersebut, DPRK dapat memberi perhatian terhadap ketepatan sasaran, keterbukaan informasi, kemudahan prosedur, dan penanganan kendala yang dihadapi masyarakat ketika mengakses bantuan. Pengawasan yang dilakukan sesuai kewenangan diharapkan membantu memastikan pelaksanaan program berjalan berdasarkan ketentuan serta memberikan ruang bagi perbaikan apabila ditemukan hambatan.
Magdalaina hadir dalam kegiatan penyaluran sebagai bagian dari perhatian kelembagaan DPRK terhadap program yang menyentuh masyarakat. Kehadiran tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan kebijakan sosial perlu mendapatkan perhatian bersama, baik pada tahap perencanaan maupun ketika bantuan mulai diterima warga.
Bagi masyarakat penerima, hal yang paling penting bukan sekadar besarnya anggaran yang disediakan, melainkan kepastian bahwa bantuan dapat diterima sesuai ketentuan. Penerima perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, serta mekanisme pencairan. Apabila terdapat kendala administrasi, dibutuhkan penjelasan dan jalur pelayanan yang dapat membantu penyelesaiannya.
Pada titik ini, koordinasi antara DPRK, pemerintah kota, dan lembaga pelaksana memiliki arti penting. DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sedangkan pemerintah daerah bersama Baitul Mal bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis program. Pembagian peran yang jelas diperlukan agar proses penyaluran berlangsung tertib dan setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang berwenang.
Kehadiran legislatif juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar perhatian terhadap kelompok fakir, miskin, guru pengajian, dan keluarga penerima bantuan rumah tetap masuk dalam pembahasan kebijakan daerah. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat tidak hanya menjadi perhatian ketika bantuan disalurkan, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam perencanaan program selanjutnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pelayanan Sosial
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, berada pada posisi yang menentukan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait, pemerintah kota bertanggung jawab memastikan program yang direncanakan dapat dijalankan sesuai aturan, kebutuhan penerima, serta kemampuan keuangan dan sumber daya yang tersedia.
Dalam penyaluran zakat dan infak, pelaksanaan teknis dilakukan melalui Baitul Mal Kota Sabang. Lembaga tersebut mengelola proses pendataan, penetapan penerima berdasarkan ketentuan, penyampaian informasi, serta mekanisme pencairan bantuan. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar koordinasi antarpihak berjalan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai prosedur.
Sementara itu, DPRK menjalankan fungsi kelembagaan yang berbeda dari pemerintah. DPRK tidak mengambil alih pekerjaan teknis penyaluran, tetapi dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan, menampung masukan masyarakat, serta membahas kebutuhan program dalam kerangka kewenangan legislatif. Hubungan ini penting agar pelaksanaan program tetap berada pada jalur yang tepat, dengan tanggung jawab masing-masing lembaga yang jelas.
Sinergi tidak berarti menghilangkan perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif. Justru melalui pembagian tugas tersebut, pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan dengan mekanisme saling mengawasi dan saling melengkapi. Pemerintah bertugas melaksanakan kebijakan, sedangkan DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam program bantuan sosial keagamaan, koordinasi yang baik dibutuhkan sejak pendataan calon penerima hingga pencairan. Data penerima harus dikelola dengan cermat agar bantuan diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan. Informasi jadwal juga perlu disampaikan secara jelas untuk menghindari kebingungan, terutama bagi warga yang harus mendatangi lokasi pelayanan sesuai pembagian wilayah.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai prosedur apabila mengalami persoalan, seperti rekening tidak aktif, dokumen belum lengkap, atau nama yang belum tercantum dalam daftar pencairan. Kejelasan penanganan kendala tersebut merupakan bagian dari kualitas pelayanan yang perlu terus dijaga.
Dengan kerja sama yang terarah, pemerintah kota dan DPRK dapat memastikan bahwa perhatian terhadap program sosial tidak hanya berlangsung pada saat peluncuran atau penyaluran. Evaluasi terhadap pelaksanaan program, penanganan keluhan, dan penyempurnaan mekanisme pelayanan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.
Bantuan Rp5,1 Miliar Menjangkau Ribuan Penerima
Baitul Mal Kota Sabang menjadwalkan penyaluran bantuan tahap pertama Masa Haul 2025 Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,1 miliar selama tiga hari, yakni 12–14 Oktober 2026. Program tersebut menyasar 2.812 kepala keluarga dan 464 guru pengajian, dengan pengaturan pencairan berdasarkan gampong masing-masing.
Penyaluran dibagi melalui dua lokasi pelayanan, yaitu Kantor Cabang Baitul Mal di Jalan Perdagangan dan Kantor Cabang Pembantu di kawasan Bay Pass. Pembagian jadwal dan lokasi dimaksudkan agar penerima mengetahui tempat yang harus didatangi sehingga proses pencairan dapat berlangsung lebih tertib.
Kelompok penerima bantuan mencakup masyarakat kategori fakir dan miskin serta guru pengajian yang masuk dalam senif fisabilillah. Data Baitul Mal mencatat 800 penerima kategori fakir dan 500 penerima kategori miskin. Untuk guru pengajian yang memenuhi kriteria fisabilillah, bantuan ditetapkan sebesar Rp307.300 per orang.
Penyaluran bantuan kepada kelompok tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana zakat dan infak berdasarkan peruntukannya. Ketepatan sasaran menjadi unsur penting karena dana yang dikelola harus disalurkan kepada pihak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Bagi keluarga penerima, bantuan dapat membantu memenuhi kebutuhan yang mendesak. Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan proses administrasi yang tertib, mulai dari validasi identitas hingga pemeriksaan persyaratan pencairan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan penyaluran.
Pemanfaatan sistem transfer rekening juga menjadi bagian dari mekanisme penyaluran. Dengan metode ini, penerima dapat memperoleh bantuan melalui rekening yang terdaftar tanpa harus seluruhnya bergantung pada penyerahan uang secara langsung dalam sebuah kegiatan. Pelaksanaan transfer tetap memerlukan kecocokan data dan status rekening agar dana dapat diterima sebagaimana mestinya.
Dalam mekanisme tersebut, penerima perlu memastikan dokumen identitas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Baitul Mal juga menyediakan informasi mengenai jadwal serta lokasi pelayanan berdasarkan gampong, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan kedatangan dengan ketentuan yang diumumkan.
Bagi DPRK, mekanisme pelayanan seperti ini merupakan bagian yang layak mendapat perhatian dalam pengawasan kebijakan. Kemudahan prosedur, kejelasan informasi, dan kepastian penanganan kendala merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat sebagai penerima manfaat.
Program yang menjangkau ribuan penerima tentu memerlukan koordinasi yang cermat. Karena itu, kerja bersama pemerintah kota dan lembaga terkait menjadi penting agar setiap tahap berjalan sesuai jadwal, sementara masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka.
Program Rumah Duafa Menyentuh Kebutuhan Tempat Tinggal
Selain bantuan untuk kebutuhan penerima berdasarkan kategori zakat, Baitul Mal Kota Sabang juga menjalankan program Rumah Duafa. Program ini mencakup bantuan pembangunan atau perbaikan 30 unit rumah dengan total anggaran Rp120 juta.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi keluarga. Kondisi tempat tinggal yang tidak layak dapat memengaruhi kenyamanan, keamanan, dan kualitas kehidupan penghuninya. Oleh karena itu, bantuan yang berkaitan dengan rumah memiliki dimensi berbeda dibandingkan bantuan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui program Rumah Duafa, bantuan diarahkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program. Pelaksanaannya memerlukan pendataan dan penilaian kebutuhan agar dukungan yang diberikan dapat digunakan sesuai tujuan. Kejelasan penerima dan bentuk bantuan juga diperlukan untuk menjaga transparansi pengelolaan dana.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program sosial menjadi penting karena kebutuhan masyarakat tidak selalu dapat ditangani melalui satu jenis intervensi. Sebagian keluarga memerlukan bantuan untuk kebutuhan dasar, sementara keluarga lainnya membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal.
Dalam konteks tersebut, perhatian DPRK dapat diarahkan pada kesinambungan program, ketepatan sasaran, serta evaluasi manfaat yang diterima keluarga. Pengawasan tidak berarti mengambil alih pelaksanaan teknis, tetapi memastikan kebijakan yang dijalankan pemerintah tetap sesuai tujuan dan ketentuan.
![]() |
| Program Baitul Mal Kota Sabang mencakup bantuan untuk masyarakat kategori fakir dan miskin, guru pengajian, serta pembangunan atau perbaikan 30 unit rumah melalui program Rumah Duafa. Foto : kabarhi |
Program rumah juga memerlukan perhatian terhadap kualitas pelaksanaan. Bantuan yang disalurkan perlu benar-benar memberikan manfaat sesuai peruntukannya, dengan memperhatikan kebutuhan keluarga dan proses pertanggungjawaban. Keberhasilan program pada akhirnya tidak hanya dilihat dari jumlah rumah yang masuk dalam daftar bantuan, tetapi juga dari keterlaksanaan dan manfaatnya bagi penerima.
Dengan menggabungkan bantuan bagi kelompok fakir dan miskin, guru pengajian, serta program Rumah Duafa, penyaluran zakat dan infak mencakup beberapa kebutuhan masyarakat. Setiap kelompok memiliki karakteristik berbeda sehingga pelaksanaan program memerlukan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Bagian Penting
Besarnya dana yang dikelola dalam program penyaluran zakat dan infak menuntut pelaksanaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan yang baik harus dimulai dari pendataan, penetapan penerima, penyampaian informasi, hingga proses pencairan dan pelaporan penggunaan dana.
Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui informasi dasar mengenai program, termasuk kelompok penerima, persyaratan, dan mekanisme pelayanan. Informasi yang mudah diakses juga membantu mengurangi kesalahpahaman serta mencegah munculnya pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Sementara itu, akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan dana. Lembaga pelaksana perlu memastikan dokumen dan proses penyaluran tercatat dengan baik. Pemerintah daerah juga perlu menjaga koordinasi dan melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan masukan masyarakat. Apabila ditemukan kendala, persoalan tersebut dapat menjadi bahan komunikasi dan evaluasi bersama dengan pihak pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi masyarakat penerima, kejelasan prosedur merupakan bagian penting dari pelayanan. Warga perlu mengetahui ke mana harus bertanya jika mengalami masalah administrasi, bagaimana memeriksa status bantuan, dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Pelayanan yang jelas akan membantu penerima mengakses haknya tanpa menghadapi proses yang membingungkan.
Penggunaan transfer rekening juga membutuhkan perhatian terhadap keamanan data dan ketepatan informasi. Penerima perlu mengikuti petunjuk resmi, menjaga dokumen pribadi, serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang. Pemerintah dan lembaga pelaksana pada saat yang sama perlu memastikan informasi pencairan disampaikan melalui saluran yang dapat dipercaya.
Sinergi DPRK dan pemerintah kota dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan dukungan terhadap program, tetapi juga dengan dorongan untuk menjaga kualitas pelaksanaannya. Pengawasan, komunikasi, dan evaluasi dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi masalah lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Menjaga Keberlanjutan Perhatian terhadap Kelompok Rentan
Penyaluran zakat dan infak pada Oktober 2026 menjadi salah satu momentum untuk melihat pentingnya keberlanjutan kebijakan yang berpihak kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Bantuan yang diberikan pada satu tahap dapat membantu penerima menghadapi kebutuhan tertentu, tetapi upaya peningkatan kesejahteraan juga memerlukan perhatian yang konsisten dari waktu ke waktu.
Bagi pemerintah daerah, keberlanjutan program membutuhkan perencanaan yang matang, pendataan yang diperbarui, serta evaluasi terhadap pelaksanaan sebelumnya. Data penerima perlu dijaga ketepatannya agar program dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian administrasi.
DPRK memiliki ruang untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan kebijakan sesuai fungsi dan kewenangannya. Masukan dari warga dapat menjadi bahan untuk melihat persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program, termasuk hambatan administrasi, kebutuhan informasi, maupun persoalan akses terhadap pelayanan.
Hubungan kerja antara DPRK dan pemerintah kota juga perlu dijaga melalui komunikasi yang terbuka. Perbedaan peran tidak seharusnya menghambat koordinasi, sebab masing-masing lembaga mempunyai tanggung jawab yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah kota bertanggung jawab memastikan program dilaksanakan sesuai ketentuan dan tujuan. DPRK menjalankan fungsi pengawasan serta representasi masyarakat. Sementara itu, Baitul Mal melaksanakan tugas teknis pengelolaan dan penyaluran zakat serta infak sesuai aturan yang berlaku. Ketiga unsur tersebut perlu bekerja dalam kerangka tugas masing-masing agar proses pelayanan berjalan tertib.
Dalam jangka panjang, perhatian terhadap kelompok fakir, miskin, guru pengajian, dan keluarga penerima bantuan rumah perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat dan infak yang tepat sasaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kebutuhan warga, selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan dan disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Kegiatan penyaluran ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan. Program tidak cukup hanya direncanakan dan diumumkan, tetapi harus diikuti dengan pelayanan yang dapat diakses masyarakat serta evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya.
Pada akhirnya, sinergi DPRK Sabang dan Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung penyaluran zakat dan infak perlu diterjemahkan melalui kerja kelembagaan yang berkelanjutan. Kehadiran Ketua DPRK Magdalaina dalam kegiatan penyaluran dan dukungan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulkifli H. Adam menjadi bagian dari rangkaian upaya tersebut.
Dengan anggaran tahap pertama sebesar Rp5,1 miliar, sasaran ribuan penerima, serta program bantuan pembangunan atau perbaikan 30 rumah, pelaksanaan penyaluran memerlukan ketelitian dan koordinasi yang memadai. Keberhasilannya akan ditentukan oleh ketepatan penerima, kepatuhan terhadap ketentuan, kelancaran pelayanan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Melalui pembagian peran yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan lembaga pelaksana, program diharapkan berjalan sesuai tujuan serta memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Bagi DPRK dan Pemerintah Kota Sabang, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan bantuan tersalurkan, tetapi juga menjaga agar setiap tahapan dapat dievaluasi dan menjadi dasar perbaikan pelayanan sosial pada masa mendatang.
[PARIWARA]





Komentar0