
Kepala Diskominfotiksa Kota Sabang Junizar mengikuti presentasi keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Kepala Diskominfotiksa Kota Sabang Junizar mengatakan,
setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu memastikan
informasi yang dibutuhkan masyarakat dikelola dengan baik, diperbarui secara
berkala, dan disampaikan melalui mekanisme yang jelas.
Menurutnya, pengelolaan informasi tidak bisa berjalan
sendiri-sendiri. Koordinasi antarsatuan kerja diperlukan agar informasi
mengenai program dan pelayanan pemerintah dapat diakses masyarakat dengan lebih
mudah.
Untuk memastikan hal tersebut, Diskominfotiksa melakukan
monitoring dan evaluasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Langkah ini
mengacu pada Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman
Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Junizar menegaskan, keterbukaan informasi harus
ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah, bukan semata-mata untuk
memenuhi kewajiban administrasi.
“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini
bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang
dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata
Junizar.
Pembenahan tersebut juga menyasar pemerintahan gampong.
Diskominfotiksa mendorong penguatan PPID Gampong agar akses terhadap informasi
tidak hanya tersedia di tingkat pemerintah kota dan perangkat daerah, tetapi
juga menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dibangun antara PPID
Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Gampong. Diskominfotiksa juga membuka ruang
kolaborasi dengan media, komunitas, serta masyarakat untuk memperluas jangkauan
penyebaran informasi.
Junizar menilai, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan
agar informasi pemerintah tidak berhenti pada kanal resmi, tetapi benar-benar
sampai kepada warga yang memerlukannya. Koordinasi yang baik juga diharapkan
membantu mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini kita ingin pengelolaan informasi
publik di Sabang semakin terpadu, transparan dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat,” ujarnya.
Monitoring dan evaluasi PPID diharapkan menjadi sarana
bagi pemerintah daerah untuk mengetahui bagian pelayanan informasi yang masih
perlu dibenahi. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat meningkatkan
kualitas pengelolaan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang
berlaku.
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian presentasi
Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kota Sabang di Kantor Komisi Informasi
Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Komentar0