TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Diskominfotiksa Sabang Evaluasi PPID agar Informasi Publik Mudah Diakses

Kepala Diskominfotiksa Kota Sabang Junizar mengikuti presentasi keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).

KABARHI.ID | Banda Aceh - Kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi pemerintahan tidak hanya bergantung pada ketersediaan kanal informasi, tetapi juga pada pengelolaan data di setiap perangkat daerah. Karena itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksa) Kota Sabang memperkuat pembinaan serta evaluasi pelayanan informasi publik.

Kepala Diskominfotiksa Kota Sabang Junizar mengatakan, setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dikelola dengan baik, diperbarui secara berkala, dan disampaikan melalui mekanisme yang jelas.

Menurutnya, pengelolaan informasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antarsatuan kerja diperlukan agar informasi mengenai program dan pelayanan pemerintah dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah.

Untuk memastikan hal tersebut, Diskominfotiksa melakukan monitoring dan evaluasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Langkah ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

Junizar menegaskan, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban administrasi.

“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Junizar.

Pembenahan tersebut juga menyasar pemerintahan gampong. Diskominfotiksa mendorong penguatan PPID Gampong agar akses terhadap informasi tidak hanya tersedia di tingkat pemerintah kota dan perangkat daerah, tetapi juga menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi dibangun antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Gampong. Diskominfotiksa juga membuka ruang kolaborasi dengan media, komunitas, serta masyarakat untuk memperluas jangkauan penyebaran informasi.

Junizar menilai, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar informasi pemerintah tidak berhenti pada kanal resmi, tetapi benar-benar sampai kepada warga yang memerlukannya. Koordinasi yang baik juga diharapkan membantu mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini kita ingin pengelolaan informasi publik di Sabang semakin terpadu, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Monitoring dan evaluasi PPID diharapkan menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mengetahui bagian pelayanan informasi yang masih perlu dibenahi. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian presentasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kota Sabang di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Junizar bersama Kepala Bagian Prokopim Setdako Sabang mendampingi Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam. Hadir pula Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, Wakil Ketua Sabri, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda.

Komentar0

Type above and press Enter to search.