TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

PPPK Paruh Waktu di Sabang Diusulkan Dapat Penghasilan Rp1,5 Juta per Bulan

Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang mengusulkan penghasilan PPPK paruh waktu dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan dalam pembahasan Perubahan APBK 2026.

KABARHI.ID | Sabang - Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang mengusulkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Usulan tersebut disampaikan saat DPRK Sabang membahas Rancangan Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026. Fraksi menilai besaran penghasilan PPPK paruh waktu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Juru Bicara Fraksi Aceh Demokrat, Risa Nirmala, menyampaikan usulan itu dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRK Sabang, Kamis (24/9/2026).

“Fraksi Aceh Demokrat dengan ini berharap kepada Wali Kota Sabang agar dapat ditambah menjadi Rp1.500.000 per bulan,” kata Risa saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Menurut Risa, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini masih menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan anggaran. Karena itu, Fraksi Aceh Demokrat meminta pemerintah kota mempertimbangkan penambahan anggaran untuk kebutuhan tersebut.

Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari catatan Fraksi Aceh Demokrat terhadap Rancangan Perubahan APBK 2026. Besaran anggaran yang memungkinkan untuk kebutuhan itu nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain soal PPPK paruh waktu, Fraksi Aceh Demokrat juga meminta sejumlah usulan kegiatan DPRK yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025 kembali dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Perubahan APBK 2026.

Risa mengatakan, kegiatan yang sebelumnya telah diusulkan DPRK tetapi belum terlaksana perlu dilihat kembali. Jika masih relevan dan memenuhi ketentuan penganggaran, kegiatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

Fraksi juga menyoroti sejumlah kegiatan yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Kegiatan yang belum terlaksana karena keterbatasan waktu, sisa tender maupun kendala regulasi diminta untuk dapat diusulkan kembali sesuai aturan.

“Usulan kegiatan yang belum terlaksana tersebut tetap harus melihat ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam perubahan anggaran,” kata Risa.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Aceh Demokrat turut memberi perhatian terhadap tambahan TKD yang dialokasikan untuk kegiatan mitigasi.

Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan tambahan anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan. Dasar hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi acuan dalam pelaksanaannya.

Catatan tersebut disampaikan Fraksi Aceh Demokrat sebagai bagian dari pembahasan perubahan APBK 2026. Seluruh usulan dan masukan fraksi selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRK bersama Pemerintah Kota Sabang.

Pembahasan perubahan anggaran tersebut akan melihat kembali kebutuhan program, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang mengatur setiap sumber pendanaan sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.