
Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang mengusulkan penghasilan PPPK paruh waktu dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per bulan dalam pembahasan Perubahan APBK 2026.
Usulan tersebut disampaikan saat DPRK Sabang membahas Rancangan Perubahan
APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026. Fraksi menilai besaran penghasilan PPPK
paruh waktu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi Aceh Demokrat, Risa Nirmala, menyampaikan usulan itu
dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III DPRK
Sabang, Kamis (24/9/2026).
“Fraksi Aceh Demokrat dengan ini berharap kepada Wali Kota Sabang
agar dapat ditambah menjadi Rp1.500.000 per bulan,” kata Risa saat
menyampaikan pandangan umum fraksi.
Menurut Risa, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini masih menjadi salah satu
persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan anggaran. Karena
itu, Fraksi Aceh Demokrat meminta pemerintah kota mempertimbangkan penambahan
anggaran untuk kebutuhan tersebut.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari catatan Fraksi Aceh Demokrat
terhadap Rancangan Perubahan APBK 2026. Besaran anggaran yang memungkinkan
untuk kebutuhan itu nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai
kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain soal PPPK paruh waktu, Fraksi Aceh Demokrat juga meminta sejumlah
usulan kegiatan DPRK yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025 kembali
dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Perubahan APBK 2026.
Risa mengatakan, kegiatan yang sebelumnya telah diusulkan DPRK tetapi belum
terlaksana perlu dilihat kembali. Jika masih relevan dan memenuhi ketentuan
penganggaran, kegiatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
Fraksi juga menyoroti sejumlah kegiatan yang bersumber dari Transfer ke
Daerah (TKD). Kegiatan yang belum terlaksana karena keterbatasan waktu, sisa
tender maupun kendala regulasi diminta untuk dapat diusulkan kembali sesuai
aturan.
“Usulan kegiatan yang belum terlaksana tersebut tetap harus melihat
ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam perubahan anggaran,” kata Risa.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Aceh Demokrat turut memberi perhatian
terhadap tambahan TKD yang dialokasikan untuk kegiatan mitigasi.
Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan tambahan anggaran tersebut
digunakan sesuai peruntukan. Dasar hukum serta ketentuan peraturan
perundang-undangan juga harus menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Catatan tersebut disampaikan Fraksi Aceh Demokrat sebagai bagian dari
pembahasan perubahan APBK 2026. Seluruh usulan dan masukan fraksi selanjutnya
akan menjadi bahan pembahasan DPRK bersama Pemerintah Kota Sabang.
Komentar0