TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

DPRK Sabang Ingatkan Pemko soal Penggunaan Tambahan TKD untuk Mitigasi

Rapat Paripurna DPRK Sabang membahas Rancangan Perubahan APBK 2026, termasuk pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk kebutuhan mitigasi.

KABARHI.ID | Sabang - Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk kebutuhan mitigasi menjadi salah satu perhatian DPRK Sabang dalam pembahasan Perubahan APBK 2026. Pemerintah Kota Sabang diminta memastikan dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan tidak keluar dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRK Sabang Magdalena mengatakan, tambahan TKD merupakan bagian dari anggaran daerah yang penggunaannya tetap harus memiliki dasar yang jelas. Karena itu, pemerintah diminta cermat dalam menentukan arah pemanfaatannya.

“Terkait pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk mitigasi, pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Magdalena dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, tambahan anggaran tidak serta-merta dapat digunakan tanpa melihat ketentuan yang mengatur peruntukannya. Setiap program yang dibiayai melalui tambahan TKD perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Magdalena juga mengingatkan agar pengelolaan tambahan dana tersebut dilakukan secara tertib. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini menjadi penting karena pembahasan tambahan TKD tersebut dilakukan bersamaan dengan proses Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026. Artinya, arah penggunaan anggaran perlu dicermati sebelum ditetapkan dalam perubahan anggaran.

Bagi DPRK, persoalan anggaran bukan hanya mengenai berapa besar dana yang dapat dibelanjakan. Penggunaan anggaran juga perlu dilihat dari kebutuhan serta manfaat yang dihasilkan setelah program dilaksanakan.

Magdalena sebelumnya juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan APBK tidak cukup hanya dilihat dari tingkat serapan anggaran. Menurutnya, manfaat program bagi masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Karena itu, tambahan TKD untuk mitigasi diharapkan tidak sekadar masuk dalam struktur belanja daerah. Dana tersebut perlu diarahkan pada kebutuhan yang memang membutuhkan dukungan anggaran.

Pemerintah Kota Sabang juga diminta memastikan tidak ada penggunaan yang menyimpang dari peruntukan maupun aturan yang menjadi dasar pengelolaannya. Langkah tersebut diperlukan agar proses penganggaran tetap berjalan secara tertib.

Catatan DPRK itu disampaikan ketika pembahasan perubahan APBK 2026 mulai memasuki tahapan pembahasan substansi anggaran. DPRK bersama pemerintah daerah akan mencermati sejumlah komponen dalam rancangan perubahan tersebut.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRK Sabang, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPD), serta organisasi perangkat daerah terkait.

Melalui pembahasan tersebut, arah pemanfaatan tambahan TKD dan komponen anggaran lainnya akan dikaji sebelum Rancangan Perubahan APBK 2026 diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.