
Rapat Paripurna DPRK Sabang membahas Rancangan Perubahan APBK 2026, termasuk pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk kebutuhan mitigasi.
Ketua DPRK Sabang Magdalena mengatakan, tambahan TKD merupakan bagian dari
anggaran daerah yang penggunaannya tetap harus memiliki dasar yang jelas.
Karena itu, pemerintah diminta cermat dalam menentukan arah pemanfaatannya.
“Terkait
pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk mitigasi, pemanfaatannya
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
kata Magdalena dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang
2025-2026, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, tambahan anggaran tidak serta-merta dapat digunakan tanpa
melihat ketentuan yang mengatur peruntukannya. Setiap program yang dibiayai
melalui tambahan TKD perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi prioritas
pemerintah daerah.
Magdalena juga mengingatkan agar pengelolaan tambahan dana tersebut
dilakukan secara tertib. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap penggunaan
anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini menjadi penting karena pembahasan tambahan TKD tersebut dilakukan
bersamaan dengan proses Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.
Artinya, arah penggunaan anggaran perlu dicermati sebelum ditetapkan dalam
perubahan anggaran.
Bagi DPRK, persoalan anggaran bukan hanya mengenai berapa besar dana yang
dapat dibelanjakan. Penggunaan anggaran juga perlu dilihat dari kebutuhan serta
manfaat yang dihasilkan setelah program dilaksanakan.
Magdalena sebelumnya juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan APBK tidak
cukup hanya dilihat dari tingkat serapan anggaran. Menurutnya, manfaat program
bagi masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Karena itu, tambahan TKD untuk mitigasi diharapkan tidak sekadar masuk dalam
struktur belanja daerah. Dana tersebut perlu diarahkan pada kebutuhan yang
memang membutuhkan dukungan anggaran.
Pemerintah Kota Sabang juga diminta memastikan tidak ada penggunaan yang
menyimpang dari peruntukan maupun aturan yang menjadi dasar pengelolaannya.
Langkah tersebut diperlukan agar proses penganggaran tetap berjalan secara
tertib.
Catatan DPRK itu disampaikan ketika pembahasan perubahan APBK 2026 mulai
memasuki tahapan pembahasan substansi anggaran. DPRK bersama pemerintah daerah
akan mencermati sejumlah komponen dalam rancangan perubahan tersebut.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRK Sabang,
Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPD), serta organisasi perangkat daerah
terkait.
Komentar0