TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

PWI Desak Hotman Paris untuk Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

(Tengah) Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea di Kejagung, Jumat (17/7/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

KABARHI.ID I Jakarta  - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

Pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung itu pun dinilai berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan bertanya kepada narasumber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. 

Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/7/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. 

Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.

Akhmad Munir juga mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.  PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat. PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Hotman membeberkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. 

Hotman sempat meminta wartawan yang menanyainya untuk bertanya kepada kakek penanya. Hotman pun meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara. Kemudian, Hotman meminta wartawan bertanya kepada Polri terkait penanganan kasus Febrie yang dinilai keliru, jika tidak mau dianggap pengecut.

Hotman sendiri mengungkapkan alasan memilih menjadi pengacara Febrie, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri. 

 Dia merasa miris atas kasus yang menimpa kliennya karena menurut dia, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto karena berhasil mengembalikan kerugian negara, salah satunya terkait penertiban kawasan hutan ketika Febrie menjadi Ketua Satgas PKH. 

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung. 

Hotman menilai Febrie Adriansyah yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo justru dikriminalisasi bahkan tanpa pamit dengan presiden. 

Menurutnya penanganan perkara Febrie tidak diketahui presiden.  Dia mengungkit sejarah kinerja Jampidsus yang selama ini berkontribusi untuk menyelamatkan harta kekayaan negara dan mengungkapkan kasus-kasus besar.

 Misalnya, kata Hotman, ketika Jampidsus menguak praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menangani kasus Petral.  "Dan yang kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," ucapnya.(Assaba)

Komentar0

Type above and press Enter to search.