TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

DPRK-Pemko Sabang Setujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025

Rapat paripurna DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Aceh.

KABARHI.ID | Sabang - DPRK dan Pemerintah Kota Sabang menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama itu dicapai setelah rancangan qanun melewati serangkaian pembahasan di DPRK Sabang.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK Sabang, Selasa (14/7/2026). Sebelumnya, materi pertanggungjawaban APBK 2025 telah dibahas melalui Badan Anggaran, rapat gabungan komisi hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK yang telah memberikan masukan serta rekomendasi selama proses pembahasan berlangsung.

Menurut Suradji, berbagai catatan dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Sabang. Catatan tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujar Suradji.

Ia mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak sebatas menyelesaikan kewajiban administrasi anggaran. Proses tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sepanjang 2025.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 selanjutnya akan ditandatangani pimpinan DPRK Sabang bersama pemerintah daerah.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini dilakukan sebelum rancangan qanun ditetapkan menjadi qanun.

Suradji turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban hingga proses pembahasannya dapat diselesaikan.

Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang terbangun selama pembahasan APBK 2025 dapat terus dipertahankan. Hubungan tersebut dinilai penting untuk mendukung pembahasan serta pelaksanaan berbagai kebijakan daerah berikutnya.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, tahapan pertanggungjawaban APBK 2025 kini berlanjut pada proses evaluasi gubernur. Pemerintah Kota dan DPRK Sabang selanjutnya menunggu hasil evaluasi sebelum rancangan qanun ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.