
Rapat paripurna DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Aceh.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK Sabang, Selasa
(14/7/2026). Sebelumnya, materi pertanggungjawaban APBK 2025 telah dibahas
melalui Badan Anggaran, rapat gabungan komisi hingga penyampaian pendapat akhir
fraksi.
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK
yang telah memberikan masukan serta rekomendasi selama proses pembahasan
berlangsung.
Menurut Suradji, berbagai catatan dari legislatif akan menjadi bahan
evaluasi Pemerintah Kota Sabang. Catatan tersebut terutama berkaitan dengan
pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan
kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian dari mekanisme untuk
memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sekaligus
menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujar Suradji.
Ia mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak sebatas menyelesaikan
kewajiban administrasi anggaran. Proses tersebut juga menjadi bagian dari
evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sepanjang 2025.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBK 2025 selanjutnya akan ditandatangani pimpinan DPRK Sabang
bersama pemerintah daerah.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani
proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini dilakukan sebelum
rancangan qanun ditetapkan menjadi qanun.
Suradji turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang
terlibat dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban hingga proses
pembahasannya dapat diselesaikan.
Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian
penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang terbangun selama pembahasan APBK
2025 dapat terus dipertahankan. Hubungan tersebut dinilai penting untuk mendukung
pembahasan serta pelaksanaan berbagai kebijakan daerah berikutnya.
Komentar0