
Wakil Ketua Banleg DPRK Sabang Wahyu Ramadan menyampaikan perkembangan pembahasan tiga Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2026.
Ketiga Raqan itu akan menjalani harmonisasi bersama Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Aceh sebelum kembali masuk ke tahapan pembahasan berikutnya
di DPRK Sabang.
Tiga rancangan yang dimaksud yakni Raqan tentang Kepemudaan, Raqan tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raqan tentang
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Wakil Ketua Banleg DPRK Sabang, Wahyu Ramadan, mengatakan harmonisasi merupakan
salah satu tahapan penting sebelum sebuah rancangan regulasi daerah dapat
dilanjutkan. Pada tahap ini, substansi dalam setiap Raqan akan dikaji kembali
dari sisi kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses harmonisasi ini dilakukan untuk melihat kembali substansi dari
setiap rancangan qanun agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih
tinggi. Ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan qanun sebelum nantinya
kembali dibahas bersama DPRK,” ujar Wahyu, Senin (20/7/2026).
Sebelum masuk ke DPRK, ketiga Raqan tersebut telah melalui tahapan
penyusunan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Perangkat daerah yang menjadi
pemrakarsa terlebih dahulu menyiapkan rancangan beserta dokumen pendukung,
termasuk naskah akademik.
Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota
Sabang sebelum masuk dalam Program Legislasi Kota (Prolegkota). Setelah
ditetapkan dalam agenda legislasi, Banleg DPRK Sabang melakukan pembahasan
terhadap arah pengaturan, tujuan pembentukan serta manfaat masing-masing
rancangan bagi masyarakat.
Wahyu mengatakan penyusunan qanun membutuhkan proses yang cermat karena
produk hukum daerah harus memiliki landasan yang jelas sekaligus dapat
diterapkan. Regulasi yang dibuat juga diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan
pemerintah, tetapi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, DPRK Sabang memiliki
peran dalam membahas rancangan yang diajukan pemerintah maupun rancangan yang
berasal dari inisiatif dewan. Namun, seluruh proses pembentukan qanun tetap
harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Aceh selesai, ketiga Raqan
tersebut akan kembali ke DPRK Sabang. Selanjutnya, rancangan akan memasuki
pembahasan lanjutan sebelum diproses menuju tahap penetapan menjadi qanun.
Komentar0