TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Banleg DPRK Sabang Rampungkan Tiga Raqan, Selanjutnya Masuk Harmonisasi

Wakil Ketua Banleg DPRK Sabang Wahyu Ramadan menyampaikan perkembangan pembahasan tiga Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2026.

KABARHI.ID | Sabang - Tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang Tahun 2026 yang telah dibahas di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang kini memasuki tahap harmonisasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan materi regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketiga Raqan itu akan menjalani harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh sebelum kembali masuk ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRK Sabang.

Tiga rancangan yang dimaksud yakni Raqan tentang Kepemudaan, Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raqan tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Wakil Ketua Banleg DPRK Sabang, Wahyu Ramadan, mengatakan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting sebelum sebuah rancangan regulasi daerah dapat dilanjutkan. Pada tahap ini, substansi dalam setiap Raqan akan dikaji kembali dari sisi kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses harmonisasi ini dilakukan untuk melihat kembali substansi dari setiap rancangan qanun agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan qanun sebelum nantinya kembali dibahas bersama DPRK,” ujar Wahyu, Senin (20/7/2026).

Sebelum masuk ke DPRK, ketiga Raqan tersebut telah melalui tahapan penyusunan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa terlebih dahulu menyiapkan rancangan beserta dokumen pendukung, termasuk naskah akademik.

Rancangan tersebut kemudian dibahas bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang sebelum masuk dalam Program Legislasi Kota (Prolegkota). Setelah ditetapkan dalam agenda legislasi, Banleg DPRK Sabang melakukan pembahasan terhadap arah pengaturan, tujuan pembentukan serta manfaat masing-masing rancangan bagi masyarakat.

Wahyu mengatakan penyusunan qanun membutuhkan proses yang cermat karena produk hukum daerah harus memiliki landasan yang jelas sekaligus dapat diterapkan. Regulasi yang dibuat juga diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah, tetapi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, DPRK Sabang memiliki peran dalam membahas rancangan yang diajukan pemerintah maupun rancangan yang berasal dari inisiatif dewan. Namun, seluruh proses pembentukan qanun tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Aceh selesai, ketiga Raqan tersebut akan kembali ke DPRK Sabang. Selanjutnya, rancangan akan memasuki pembahasan lanjutan sebelum diproses menuju tahap penetapan menjadi qanun.

“Harapan kita, seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga qanun yang lahir benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan mampu mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Sabang,” tutup Wahyu.[DECO]

Komentar0

Type above and press Enter to search.