Kajarai Sabang, Milono Raharjo didampingi Kasi Intelijen, Kasi BB dan Kasi Pidum Kejari Sabang saat melakukan jumpa pers bersama awak media usai pemunahan barang bukti di halaman Kejari Sabang
KABARHI.ID | Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti
dari empat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari
sabu-sabu, delapan unit handphone, hingga gergaji dari kasus pencurian ikut
dimusnahkan, Selasa (29/4/2025).
Barang bukti itu berasal dari perkara yang
disidangkan selama Januari hingga April 2025, mencakup kasus narkotika,
pencurian, hingga pelanggaran Qanun. Pemusnahan digelar di halaman Kantor
Kejari Sabang, disaksikan aparat kepolisian, Pengadilan Negeri Sabang, dan
sejumlah pihak terkait.
“Ada sabu-sabu, bong dan pipet, delapan HP,
gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H.,
M.H., kepada wartawan.
Milono menjelaskan bahwa pemusnahan
dilakukan secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk penyelesaian perkara
secara tuntas dan jaminan kepastian hukum bagi para terpidana.
Perkara diklasifikasikan dalam beberapa
kategori, yakni Qanun, KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), dan
Oharda (Orang dan Harta Benda). “Kalau nanti di triwulan kedua ada barang bukti
inkrah, maka pemusnahan selanjutnya akan digelar antara Juni hingga Juli,”
imbuhnya.
[REDAKSI]
Komentar0