TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Sabu, HP, hingga Gergaji dari Kasus Pidana

 

Kajarai Sabang, Milono Raharjo didampingi Kasi Intelijen, Kasi BB dan Kasi Pidum Kejari Sabang saat melakukan jumpa pers bersama awak media usai pemunahan barang bukti di halaman Kejari Sabang

KABARHI.ID | Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti dari empat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari sabu-sabu, delapan unit handphone, hingga gergaji dari kasus pencurian ikut dimusnahkan, Selasa (29/4/2025).

 

Barang bukti itu berasal dari perkara yang disidangkan selama Januari hingga April 2025, mencakup kasus narkotika, pencurian, hingga pelanggaran Qanun. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Sabang, disaksikan aparat kepolisian, Pengadilan Negeri Sabang, dan sejumlah pihak terkait.

 

“Ada sabu-sabu, bong dan pipet, delapan HP, gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., kepada wartawan.

 

Milono menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas dan jaminan kepastian hukum bagi para terpidana.

 

Perkara diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yakni Qanun, KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), dan Oharda (Orang dan Harta Benda). “Kalau nanti di triwulan kedua ada barang bukti inkrah, maka pemusnahan selanjutnya akan digelar antara Juni hingga Juli,” imbuhnya.

[REDAKSI]

Komentar0

Type above and press Enter to search.