TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Waduh..!! Kejaksaan Sabang Tarik Diri dari Pendampingan Proyek Alkes RSUD Sabang, Ada Apa?

Ist

KABARHI.ID I Sabang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menyatakan telah menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang, setelah kontrak pengadaan dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Kepala Kejari Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., mengatakan penarikan diri tersebut dilakukan menyusul pembatalan kontrak yang ditandatangani pada 25 Juni 2026, atau 26 hari sebelum pembatalan.

"Kita sudah tarik diri dari pendampingan hukum pada kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang," tegas Elvin.

Menurutnya, Kejaksaan tidak ingin dijadikan tameng dalam persoalan pembatalan kontrak tersebut.

"Kita nggak mau dijadikan tameng atau beking atas Tindakan Plt. Rumah Sakit Umum Sabang yang jelas-jelas salah," ujar Elvin.

Selain pembatalan kontrak, Elvin juga menyoroti dugaan persoalan administrasi dalam pengadaan Alkes. Ia menyebut adanya persoalan terkait posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Sabang yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebenarnya untuk menjadi PPK itu ada persyaratan khusus, harus ada sertifikat untuk menjadi PPK. Karenanya, kami memilih mundur dari pendampingan pada kegiatan pengadaan alkes di RSUD," katanya.

Kontrak pengadaan Alkes tersebut sebelumnya ditandatangani pada 25 Juni 2026 oleh Direktur RSUD Sabang saat itu, dr. Cut Meutia, Sp.A.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan intervensi dari atasannya agar kontrak dibatalkan. Cut Meutia disebut menolak intervensi tersebut, yang kemudian berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan Direktur RSUD Sabang pada 10 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Wali Kota Sabang menunjuk Mayuni Mislih sebagai Plt. Direktur RSUD Sabang.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, Mayuni Mislih membatalkan kontrak pengadaan Alkes secara sepihak. Langkah tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak rekanan.

Namun, keberatan yang disampaikan rekanan disebut belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak terkait.

Penarikan diri Kejaksaan Sabang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembatalan kontrak, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta dugaan persoalan administrasi dalam proses pengadaan alat kesehatan di RSUD Sabang.(Redaksi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.