KABARHI.ID I Banda Aceh - Beredarnya surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretatiat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026 perihal salinan dan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian jabatan Sekda Aceh, M. Nasir.
Surat berstempel Kementerian Sekretariat Negara RI tersebut diteken oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.
Dalam surat itu ditulis, “dengan hormat kami sampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka tertib administrasi, kami mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan.”
Berikut kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Masya di Lingkungan Pemerintah Privinsi Aceh.
……..
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : dst.
KESATU: Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Komentar0