TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Bank Aceh Harus Masuk dan Dukung Program Pembangunan “Mualemnomic”

Ketua Umum Pengurus Pusat IKA-USK, Amal Hasan, SE, M.Si.

KABARHI.ID I  Banda Aceh  - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah menetapkan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh melalui RUPSLB Senin, 8 September 2025 di Banda Aceh.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat governance structure Bank Aceh yang selama ini “timpang”.

Dengan telah ditetapkannya Dirut definitif diharapkan Bank Aceh bisa terbebas dari kemungkinan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta operasionalnya menjadi lebih baik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA-USK (Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala) Amal Hasan, SE, M.Si menyikapi keputusan RUPSLB Bank Aceh yang menetapkan Fadhil Ilyas sebagai Dirut definitif.

Ia berharap Fadhil Ilyas bisa membawa Bank Aceh terbebas dari berbagai konflik interest yang selama ini berpotensi “membelenggu” BAS dengan berbagai hal yang menghambat eksistensi bank dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan daerah.

Amal Hasan yang pernah menjabat Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh menambahkan, “Dirut harus berupaya maksimal untuk membawa Bank Aceh menjadi lebih baik. Ini momentum memperkuat Bank Aceh secara kelembagaan dengan terus berusaha melengkapi governance structure kepengurusan secara lengkap baik di jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.”

Diharapkan, dengan telah ditetapkannya Dirut definitif seluruh stakeholder dapat mendukung keputusan tersebut demi masa depan BAS dalam mempercepat bergeraknya program-program pembangunan ekonomi daerah.

“Segera masuk jalur pacu dukung pembangunan daerah yang dirancang oleh pemerintahan mualem 5 tahun ke depan: Mualemnomics.

Dikatakan Amal, satu hal yang juga sangat urgen adalah perlu segera diputuskan untuk mengisi Governance Structure secara lengkap yang memiliki kapasitas kapabilitas serta karakter yang kuat sebagai syarat mutlak regulasi agar kelembagaan BAS dapat berjalan dinamis terkontriol terukur terstruktur dan berkelanjutan.

Dewan Komisaris menjadi bagian terpenting agar kebijakan dan keputusan strategis dapat berjalan dalam saluran yang tepat dan bisa meredam berbagai isu kontraproduktif diranah publik.

Komposisi dan formasi Dekom baik dari unsur  pihak terkait maupun independen harus memenuhi kriteria tertentu salah satunya adalah memiliki kemampuan dan jejak rekam bisnis praktisi perbankan.

Diharapkan juga posisi Komut tetap dari unsur pemerintah (prioritas di level sekda) sedangkan yang lainnya dapat dipilih sosok-sosok ideal dengan berbagai pertimbangan profesionalitas.

Amal Hasan yang juga Ketua Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat) Indonesia Provinsi Aceh ini menambahkan, jika Governace Structure Bank Aceh sudah lengkap maka pengelolaan bank dapat berjalan secara simultan terukur dan terstruktur sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance  (GCG) dan tatakelola yang sehat terutama dalam ekspansi bisnis dan pengembangan berbagai segmen produk jasa yang inovatif sesuai kebutuhan pasar.

“Keberadaan Dewan Komisaris dan Direksi ini perlu segera diupgrade dan diperkuat secara kuantitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan bank. Kita berharap setelah ini tidak ada lagi polemik yang bisa menyandera produktivitas Bank Aceh,” harapnya.(Handa)

Komentar0

Type above and press Enter to search.