TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Tersangka Baru Korupsi MBG: Jual-Beli Lapak Rp100 Juta, Ketua Yayasan IFSR Rutin Setor Uang Panas ke Dadan

Ketua Yayasan Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) 
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam sengkarut proyek nasional tersebut.

Glory langsung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik praktik lancung jual-beli akses proyek dapur pemenuhan gizi masyarakat.

Jual Lapak Dapur Rp100 Juta Per Titik

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa modus operandi yang dijalankan Glory adalah dengan memperjualbelikan titik lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.

“Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebagai ketua yayasan yang bergerak di bidang ketahanan pangan, Glory memiliki kedekatan dengan lingkaran pengambil kebijakan di BGN.

Kedekatan inilah yang dimanfaatkan untuk mematok tarif bagi pihak swasta maupun vendor yang ingin mendapatkan jatah proyek dapur umum.

Aliran Dana Mengalir ke Eks Kepala BGN

Aroma rasuah dalam kasus ini kian menyengat setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil jual-beli lapak dapur tersebut tidak berhenti di kantong Glory.

Tersangka GHS diduga menyetorkan sebagian besar uang pelicin tersebut kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” jelas Syarief.

Penyidik kini tengah mendalami total komitmen fee yang disepakati antar para tersangka, serta melacak seluruh aset hasil kejahatan tersebut untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Ditahan di Rutan Salemba

Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Glory Harimas Sihombing untuk 20 hari pertama. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Glory dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Nomor 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis yang awalnya digadang-gadang untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia, namun justru dijadikan ladang bancakan oleh para oknum pejabat dan swasta. (Sumber : Indopolitika.com)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.