TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Pemko Sabang Biarkan Pembangunan Tanpa PBG di Kawasan Rawan Bencana

Peta kawasan rawan bencana

KABARHI.ID I Sabang – Pemerintah Kota Sabang dinilai kehilangan ketegasan dalam menegakkan aturan. 
Pasalnya, pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berjalan, meski berada di kawasan yang disebut rawan bencana.

Alih-alih melakukan tindakan tegas, pemerintah terkesan berjalan lamban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah ketidakberanian melakukan penertiban karena lemahnya pengawasan, adanya kepentingan tertentu, atau karena bangunan tersebut berada di bawah bayang-bayang pihak tertentu.

Regulasi yang seharusnya menjadi pedoman, kini terkesan hanya menjadi pajangan di atas kertas. Ketika aturan dilanggar, pemerintah justru terlihat kehilangan “taring” untuk menegakkan kewenangannya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Sabang, Husaini, ketika dikonfirmasi awak media terkait bangunan tanpa PBG mengaku masih akan mempelajari persoalan tersebut.

“Harus ada dasar tertulis, koordinasi dengan PUPR,” kata Husaini.

Pernyataan tersebut menuai sorotan, sebab persoalan pembangunan tanpa PBG itu disebut telah berlangsung hampir satu tahun. 
Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari Satpol PP sebagai institusi penegak peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Sabang, Faisal Azwar membenarkan bahwa bangunan tersebut hingga kini belum memiliki PBG.

“Tentunya ada sanksi bila pelaku usaha tidak memiliki PBG sesuai kewenangan pemerintah. 
Kita mengharapkan agar semua pelaku usaha mendapatkan PBG dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, Faisal menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan bangunan tanpa PBG bukan berada di DPMPTSP. Menurutnya, proses penertiban menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

“Penertiban ada pada Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR dan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah,” jelasnya.

Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Kota Sabang, Luqmanul Hakim dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pembangunan yang dikerjakan oleh Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kota Sabang, diduga belum mengantongi PBG. Namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung di kawasan lereng yang memiliki potensi risiko bencana.

Kondisi ini memperlihatkan seolah-olah aturan negara dapat dikesampingkan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan yang tidak memiliki PBG merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif.

Tidak hanya persoalan administrasi, pembangunan di kawasan rawan bencana juga menyangkut keselamatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

Artinya, pembangunan tanpa izin di lokasi berisiko bukan sekadar persoalan dokumen. Ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Namun hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Pemko Sabang. Apakah akan menegakkan aturan atau membiarkan pelanggaran terus berdiri kokoh di tengah lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Koperasi Berkah Sabang Indah, BSI Maslahat selaku pengelola dana Ziswaf, maupun Bank Syariah Indonesia sebagai sumber dana hibah.(Ikhsan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.