PELANTIKAN pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang semestinya menjadi simbol tertib administrasi dan kepastian tata kelola, justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik.
Dalam pelantikan yang menetapkan 20 pejabat eselon III dan IV, berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor: 800.1.3.3/279/2026 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang, muncul sejumlah kejanggalan administratif yang sulit diabaikan.
Yang menjadi sorotan bukan semata siapa yang dilantik, melainkan bagaimana dokumen keputusan tersebut tersaji.
Pada lampiran keputusan yang beredar, terlihat adanya bekas penghapusan menggunakan tipe-x atau koreksi manual pada sejumlah bagian penting. Setidaknya terdapat tiga titik yang memancing perhatian.
Pertama, pada urutan ke-3 terdapat indikasi penghapusan pada kolom tertentu.
Kedua, pada urutan ke-15, kolom jabatan baru sebagai Sekretaris Camat Sukakarya, Kota Sabang terlihat mengalami koreksi atau penghapusan.
Ketiga, pada urutan ke-18, kolom jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang juga tampak memiliki jejak perubahan.
Sampai saat ini belum dapat dipastikan apa alasan perubahan tersebut dilakukan, apakah murni koreksi administratif sebelum penetapan final atau terdapat penyesuaian lain dalam proses penyusunan keputusan. Namun, yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya perubahan melainkan bagaimana dokumen resmi pemerintah dapat beredar dalam kondisi yang memunculkan ruang tafsir.
Lebih jauh lagi, perhatian publik juga tertuju pada adanya nomor urut yang kosong, yakni nomor 7, 10, 13, dan 14. Kekosongan urutan dalam dokumen administratif tentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai apakah terdapat perubahan komposisi pejabat, penghapusan nama, atau hanya persoalan teknis penomoran yang belum diperbaiki sebelum dokumen diedarkan.
Di sisi lain, terdapat pula hal yang tidak kalah mengundang perhatian. Salah satu jabatan dalam lampiran keputusan disebut masih dituliskan secara manual menggunakan tulisan tangan.
Nama yang dimaksud adalah Juwita, S.Pd., M.Pd, yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, kemudian tercantum mendapat jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada dinas yang sama.
Kehadiran koreksi manual dan penulisan tangan dalam dokumen yang menjadi dasar pelantikan pejabat menimbulkan pertanyaan mengenai proses finalisasi administrasi sebelum keputusan ditetapkan dan disebarluaskan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, mutasi dan promosi bukan hanya soal perpindahan kursi jabatan, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi, akuntabilitas proses, dan kepercayaan publik. Sebab, setiap goresan koreksi pada dokumen resmi dapat memunculkan persepsi yang jauh lebih besar daripada substansi perubahan itu sendiri.
Pemerintah Kota Sabang perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang tidak perlu apakah lampiran yang beredar merupakan dokumen final atau draf kerja
Keterbukaan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pelantikan pejabat tidak meninggalkan kesan bahwa keputusan strategis pemerintahan disusun secara tergesa atau tanpa standar administrasi yang rapi.(Redaksi)
Komentar0