KABARHI.ID I Sabang — Dugaan adanya praktik yang tidak transparan antara KSOP Sabang, pihak Pertamina, dan agen Elpiji PT Gas Aneuk Meugah Sabang semakin menguat. Indikasinya terlihat dari aktivitas bongkar muat tabung gas LPG yang tergolong barang berbahaya dan mudah terbakar, namun tetap dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang setiap hari dipadati penumpang.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan besar. Mengapa aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik itu dapat berlangsung tanpa tindakan tegas dari otoritas pelabuhan?
Sebelumnya, perwakilan PT Gas Aneuk Meugah Sabang, Munazar Ismail, mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai aktivitas bongkar muat tersebut. Pernyataan itu justru memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Padahal, barang berbahaya memiliki prosedur penanganan yang ketat demi menjamin keselamatan pelayaran dan penumpang. Jika aktivitas tersebut memang mendapat pembiaran, publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangan dan legalitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diajukan wartawan selama beberapa hari terakhir. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala KSOP Sabang, Eddy Setiadi, yang belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Diamnya para pihak yang berwenang justru memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Dugaan adanya pembiaran yang mengarah pada praktik kongkalikong antara KSOP Sabang, Pertamina, dan pihak agen pun semakin sulit dihindari.
Jika seluruh aktivitas tersebut memang telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk menutup diri dari publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dan penanganan barang berbahaya, aparat penegak hukum sudah semestinya turun tangan melakukan penyelidikan secara terbuka demi memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang mengorbankan keselamatan masyarakat.
Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab hukum. Keselamatan penumpang tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis ataupun dugaan kompromi di balik meja.(Redaksi)
Komentar0