TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Pemko dan DPRK Sabang Sepakati APBK 2026 Senilai Rp528 Miliar

 

Penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dan Ketua DPRK Sabang, Mangdalaina, serta Wakil Ketua I Albina, S.T., M.T., dan Wakil Ketua II Indra Nasution, melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang I, Minggu malam (30/11).

KABARHI.ID | Sabang - Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 dengan nilai total Rp528,002 miliar

Kesepakatan tersebut diambil melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang I, Minggu malam (30/11/2025), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan anggaran yang berlangsung panjang dan dinamis.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Ketua DPRK Sabang Mangdalaina, serta para wakil ketua DPRK. Momen ini menjadi penutup resmi proses pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif untuk tahun anggaran mendatang.

Sebelum penandatanganan dilakukan, tiga fraksi DPRK Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan qanun tersebut. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui APBK 2026 untuk ditetapkan sebagai qanun daerah sebagai wujud komitmen bersama mendukung pembangunan Kota Sabang.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBK 2026. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan anggaran berlangsung cukup panjang dan menguras energi, namun tetap dilandasi semangat musyawarah demi kepentingan masyarakat.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRK Sabang yang telah memberikan pendapat, catatan, serta koreksi baik pada penyampaian pandangan umum maupun saat pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Zulkifli.

Struktur APBK 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp490,164 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp527,502 miliar, dengan pembiayaan netto mencapai Rp37,338 miliar.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam proses pembahasan anggaran adalah hal wajar dalam dinamika demokrasi. “Semuanya bertujuan untuk mencapai kesepakatan terbaik demi perbaikan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Sidang paripurna turut dihadiri oleh Sekda Kota Sabang, staf ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, serta unsur terkait lainnya. Setelah disepakati, dokumen Rancangan Qanun APBK 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.[DIRMAN]

Komentar0

Type above and press Enter to search.