KABARHI.ID | Sabang – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sabang, Harry Susethia, mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di sekitar kawasan hutan. Aktivitas itu dinilainya sangat berisiko memicu kebakaran hutan sekaligus menjerat pelakunya dengan ancaman pidana berat.
“Jangan anggap sepele api kecil dari pembakaran sampah. Begitu merambat ke hutan lindung, konsekuensinya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menyeret pelakunya ke meja hijau,” kata Harry, Kamis (25/8/2025).
Harry menegaskan, aturan hukum mengenai larangan membakar hutan tercantum jelas dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Ancaman pidana tersebut berlaku pula bila api dari pembakaran sampah merambat ke kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung. Sekali api merambat, tidak ada alasan lagi. Pelaku bisa diproses hukum, karena itu termasuk kesengajaan atau kelalaian berat,” ujarnya.
Selain ancaman pidana, Harry menambahkan, pelaku juga dapat diminta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Kebakaran hutan, katanya, berpotensi menimbulkan kerugian besar, mulai dari rusaknya ekosistem, hilangnya habitat satwa, hingga gangguan kesehatan warga akibat asap.
BPBD Sabang, lanjut Harry, akan memperkuat pengawasan di kawasan rawan kebakaran bersama aparat penegak hukum. Tujuannya untuk mencegah aktivitas pembakaran yang bisa memicu kebakaran hutan di wilayah Sabang.
“Kami tidak segan menindak. Jadi jangan pernah coba-coba membakar sampah di pinggir hutan. Risikonya terlalu besar, bisa berakhir 15 tahun di penjara,” tegasnya.(Ardha)
Komentar0