Ustad Sambo bersama Gubernur Muzakir Manaf. Foto: Istimewa
KABARHi.Id I Banda Aceh - Terkait penegelolaan Lapangan Blang Padang oleh TNI AD, Ustadz Sambo mempertanyakan komentar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana yang mengatakan pengalihan status Blang Padang ke Pemerintah Aceh harus sesuai prosedur.
"Apa maksudnya sesuai prosedur? Prosedur syariat Islam atau prosedur TNI AD?" ujar Sambo dalam keterangan tertulis yang dikirimkan juru bicara Tim Task Force Tanah Wakaf Blang Padang, Teuku Cut Mahmud Aziz, Rabu, 2 Juli 2025.
Sambo mengatakan TNI AD harus paham kalau Aceh memiliki kekhususan (lex specialist) yang menjunjung tinggi syariat Islam. "Hukum positif yang sesuai dengan syariat Islam. Itu jelas dan tegas!" ujarnya.
Terkait penyelesaian wakaf Sultan Aceh tersebut, tambah Sambo, jelas berlaku hukum Islam, khususnya hukum wakaf atau fiqih wakaf.
"Bukan hukum positif, apalagi prosedur negara yang berbentuk peraturan atau keputusan tingkat menteri," ujar Sambo yang disebut pernah menjadi guru mengaji Presiden Prabowo di Yordania pada 1998.
Karena itu, dia menyarankan "muridnya" itu segera mengembalikan Blang Padang ini kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB) sebelum rakyat Aceh marah dan kembali tidak percaya kepada pemerintah pusat maupun TNI.
"Bahkan alangkah sangat eloknya, presiden sebagai representasi pemerintah pusat dan TNI menyerahkan sendiri langsung surat penyerahan wakaf kepada MRB yang disaksikan para ulama-ulama Aceh dan Pemerintah Aceh, apakah di Banda Aceh atau di Istana Negara," ujar tokoh kelahiran Aceh Singkil tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin telah menyatakan nazir yang sah secara syariat Islam yang paling berhak mengelola wakaf.
Habib Shechan Shahab sebagai Raaisul Aam Tariqah Syattariyah Nusantara juga menyampaikan bahwa negara atau institusi negara manapun tidak berhak mengubah ikrar wakaf yang dilindungi oleh Undang-Undang Wakaf.
Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, Sekjen Forum Majelis Bangsa Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa siapapun haram hukumnya mengambil harta wakaf yang bukan miliknya.
Blang Padang adalah tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk MRB. Tanah itu awalnya persawahan rakyat yang dibeli Sultan lalu diwakafkan untuk membiayai MRB, termasuk pemeliharaan bangunan dan insentif imam serta bilal.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo agar berkenan mengembalikan tanah wakaf itu ke MRB. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta Blang Padang dikembalikan ke MRB karena tidak seharusnya diklaim sebagai milik TNI. Para Ulama Aceh dan Aliansi Ormas Islam Aceh juga mendesak pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada nazir wakaf MRB.
Akademisi Universitas Leiden Belanda, Al Chaidar, menyebutkan TNI wajib mengembalikan tanah wakaf itu. "Jangan sampai hubungan baik mulai terbangun dalam 20 tahun terakhir ini antara rakyat Aceh dengan pemerintah pusat dan TNI kembali terganggu bahkan bisa terkoyak hanya gara-gara masalah yang sebenarnya sangat sepele bagi pusat tapi sangat berharga di mata rakyat Aceh. Negara dalam hal ini TNI dianggap menyerobot harta wakaf."
Sebelumnya, Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan TNI AD tidak mempersoalkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola atau mengalihkan status Blang Padang. Namun, ia menegaskan pengalihan status itu harus sesuai prosedur.
"Apabila Pemerintah Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wahyu dilansir Kompas.com, Selasa, 1 Juli 2025.
Secara mekanisme dan prosedur, tambah dia, TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan Blang Padang kepada Pemerintah Aceh. Prosedur dimaksud, harus melalui Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara. Pemerintah Aceh harus berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan untuk mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kementerian Pertahanan selaku Pengguna Barang.
"Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh', tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh."(REDAKSI)
Komentar0