TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Rendahnya PAD Sabang 2024, Banggar DPRK Soroti Utang Rp14,7 M

 

Rapat Paripurna ke-5 DPRK Sabang Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Sabang, Senin (28/7)

KABARHI.ID | Sabang - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Sabang memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024. 

Meski Pemko Sabang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI, Banggar menyoroti masalah serius mulai dari rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga utang belanja yang belum dibayar.

Anggota Banggar DPRK Sabang, M. Rizki Setiawan, mengatakan apresiasi tetap layak diberikan atas capaian opini WTP. Namun, menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

“Banggar mencatat adanya catatan hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait aspek pelaporan keuangan, pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset daerah,” kata Rizki saat membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin (28/7/2025).

Banggar meminta OPD berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai tenggat waktu. Salah satu sorotan adalah belanja wajib (mandatory spending) yang belum terpenuhi, terutama pada sektor pendidikan, pegawai, infrastruktur, dan pengawasan.

Menurut Rizki, keterbatasan anggaran serta tambahan belanja pegawai akibat rekrutmen PPPK menjadi penyebab utama. “Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa berdampak pada penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Selain itu, Banggar juga menemukan utang belanja kegiatan tahun 2024 sebesar Rp14,75 miliar yang belum terbayar. Ada juga sisa lebih dana infaq dan zakat di Baitul Mal sekitar Rp13 miliar yang belum tersalurkan. Banggar mendorong agar keduanya dianggarkan kembali melalui APBK Perubahan 2025.

Rendahnya realisasi PAD menjadi sorotan lain. Dari target Rp71,9 miliar, hanya sekitar Rp36,3 miliar yang berhasil dikumpulkan. Banggar menilai potensi pendapatan perlu dioptimalkan, salah satunya melalui sistem retribusi sektor pariwisata.

“Sebagai kota tujuan wisata, Sabang belum optimal memanfaatkan potensi ekonomi dari kunjungan lebih dari 200 ribu wisatawan per tahun. Kami usulkan adanya sistem retribusi satu pintu saat masuk ke Sabang,” tegas Rizki.

Banggar juga mengingatkan adanya kelebihan bayar dalam sejumlah kegiatan. Total akumulasi kelebihan bayar sejak 2005 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp22 miliar, namun baru sekitar Rp10,9 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.

“Jika ada pihak ketiga yang tidak kooperatif, Banggar menyarankan agar dimasukkan ke dalam daftar hitam sesuai ketentuan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,” tutupnya.[]

Komentar0

Type above and press Enter to search.