Rapat Paripurna DPRK Sabang ke-2 Masa Sidang III di ruang sidang utama. Rapat membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang 2024 dan menetapkan dua pansus, Selasa (15/7)
KABARHI.ID | Sabang – DPRK Sabang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024. Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRK, Selasa (15/7/2025), menghasilkan pembentukan dua panitia khusus (pansus).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Hadir pula anggota dewan, asisten ahli Pemko, serta sejumlah kepala OPD.
“Dua pansus dibentuk, yaitu untuk urusan Pemerintahan dan Perekonomian serta urusan Keuangan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat,” kata Magdalaina dalam sidang.
Sebelumnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban keuangan 2024. Dokumen LPJ tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada DPRK untuk dibahas lebih lanjut.
Hal menarik dalam paripurna kali ini, seluruh fraksi kompak tidak menyampaikan pandangan umum. Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya, PKS, maupun Aceh Demokrat sepakat tidak memberikan pandangan.
“Dengan tidak adanya pandangan umum dari seluruh fraksi, maka Rapat Paripurna ke-3 tidak perlu dilaksanakan,” jelas Magdalaina.
DPRK kemudian membacakan susunan anggota pansus berdasarkan usulan fraksi. Proses pemilihan pimpinan pansus dilakukan melalui musyawarah usai rapat diskors sementara.
Sekitar pukul 12.02 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan ditutup dengan penetapan keputusan DPRK terkait personalia kedua pansus. Keputusan ini diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.
“Dengan penetapan ini, pembahasan qanun akan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota dan OPD terkait,” tutup Magdalaina.
Rapat Paripurna ke-2 DPRK Sabang resmi ditutup pukul 12.11 WIB. Agenda berikutnya dijadwalkan Senin (21/7/2025), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan pansus.90
Komentar0