KABARi.id I Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang digelar di Kantor OJK Aceh, Senin 29 Juli 2025.
Pada pertemuan tersebut DPRA diwakali Ketua Komisi II, Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi dan Sekretaris Komisi III, Hadi Surya.
Kehadiran unsur legistatif pada pertemuan itu menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku UMKM.
“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Khairil.
Menurutnya, LPPD Syariah nantinya akan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM, sektor produktif, serta pengembangan usaha syariah di Aceh.
Kehadirannya diyakini mampu menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.(Handa)
Komentar0