TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Periode 2025-2030

Ketua DPRK Sabang Magdalaina buka Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang masa jabatan 2025-2030.

BESAR harapan masyarakat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang baru dilantik 14 Juni 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, masa bakti 2025-2030, untuk bisa menjalankan fungsi dan tugasnya menjalankan amanah rakyat.

Dalam pemerintah daerah ada dua komponen yang memiliki peran yakni, eksekutif dan legislatif. Oleh karenanya dibutuhkan sinergi dalam menjalankan pemerintahaan untuk membangun wilayah kerjanya.

Kenapa demikian, karena keduanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dibutuhkan sinergi dua komponen ini dalam mencapai sebuah tujuan bila ingin membangun daerah ke arah lebih baik dan maju.

Intinya, lima tahun ke depan masih banyak pekerjaan dan diperlukan kerjasama panjang yang tujuannya tidak lain tetap satu, yaitu bagaimana memajukan daerah melalui peningkatkan ekonomi yang dapat mensejahterahkan masyarakat Kota Sabang.

"Sebelumnya ingin saya sampaikan, atas nama pribadi dan atas nama Ketua DPRK Sabang serta mewakili seluruh anggota DPRK Sabang, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Zulkifli H  Adam dan Bapak Suradji Junus yang sudah dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang oleh Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Do'a kita semua, semoga amanah dan terus berkarya dalam mewujudkan visi dan misi sesuai janji politiknya kepada masyarakat Sabang," kata Ketua DPRK Sabang Magdalaina.

Foto bersama Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf beserta ibu.

Perlu difahami bersama kedudukan anggota dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah menjalani representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Legeslatif memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

Sehingga nantinya akan terus mengawasi dan mendukung kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Sabang.

Artinya, peran dan tugas DPRK tidak hanya sebagai fungsi legislasi, tetapi juga sebagai mitra strategis eksekutif.

"Jadi, pada prinsipnya legeslatif berperan penting untuk mengawal dan kritis apa yang menjadi program-program pemerintah untuk kebaikan masyarakat Kota Sabang," ujarnya.

Harapan kita, program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Sabang periode 2025-2030, harus bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kata sambutan dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Terlebih di tengah adanya efisiensi anggaran pemerintah sudah pasti akan berdampak dengan janji politik program visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang ke depan.

Namun yang terpenting dalam menghadapi dinamika  politik usai pelaksanaan Pilkada 2024 dan menghadapi kebijakan efisiensi anggaran tersebut,  kini saatnya masyarakat untuk bersatu kembali dalam mendukung program-program yang telah dirancang oleh kepala daerah yang baru.

"Jangan sampai perbedaan pilihan dalam pilkada menjadi faktor yang dapat menghambat lajunya pembangunan daerah, sudah saatnya kita saling merangkul untuk bersatu lagi.

Mari kita bangun kolaborasi dan bersinergi bersama untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat Sabang," kata Magdalaina.

"Kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam Pilkada 2024, merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral.

Tapi yang harus kita fahami bersama dan harus semua ingat, sama halnya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa seorang kepala daerah bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat yang harus bekerja demi kesejahteraan rakyat.

Pengambilan dan pembacaan Sumpah Jabatan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji.

Ayo..kita bangun Sabang ke arah yang lebih maju dan lebih baik lagi. Kami ucapkan selamat bekerja," demikian Ketua DPRK Sabang Magdalaina.

Inilah VISI DAN MISI Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Priode 2025-2030

VISI:

Mewujudkan Potensi Sabang Emas dalam Bingkai Kawasan Sabang.

MISI:

  • Meramu dan menyusun kembali semua kearifan lokal di berbagai bidang keagamaan, kepariwisataan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, olah raga, kesehatan, pertanian dan perikanan, serta peningkatkan pelayanan sarana dan prasarana umum.

 PROGRAM:

  • Membuat kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkordinasikan semua kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di Kawasan Sabang.
  • Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi semua program pembangunan Pemko Sabang dengan program pembangunan pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
  • Meningkatkan, menata dan meramu kembali basic infrastruktur Kawasan Sabang.
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang profesional, responsif, berbasis kapasitas, transparan, dan akuntabel.
  • Menghadirkan Investasi dengan memberikan kepastian hukum dan menyediakan Zona Berusaha yang nyaman dan kondusif;L.
  • Meningkatkan dan memperbaiki pembangunan sarana dan prasaran umum yang ramah lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. - Mengoptimalkan semua aset-aset milik Pemerintah Kota Sabang dan memberikan arahan agar aset-aset milik BPKS dapat segera dioptimalkan.

 

Ucapan selamat Muspida Kota Sabang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang usai pelaksanaan prosesi pelantikan.

21 Program Unggulan Menyentuh Langsung  Masyarakat Sabang.

  1.      Bantuan subsisi air bersih Rp. 200.000/bulan.
  2.      Bantuan subsidi gas 3 kg/bulan.
  3.       Bantuan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu.
  4.       Pemberdayaan petani, nelayan dan peternak.
  5.       Bantuan modal usaha untuk pedagang asongan dan UMKM.
  6.     Bantuan uang duka untuk warga Sabang yang meninggal dunia, anak-anak Rp. 3.000.000 dan orang dewasa sebesar Rp. 5.000.000.
  7.      Memberikan bantuan untuk guru pengajian ba’da maghrib di balai pengajian atau meunasah di setiap gampong.
  8.      Memberikan bantuan pendidikan kepada anak SD/MIN, santri sampai ke perguruan tinggi sebesar Rp. 2.000.000.
  9.     Meningkatkan pelayanan kesehatan dan adanya pendampingan pasien rujukan khususnya yang tergolong kritis.
  10.       Memberikan bantuan untuk Lansia sebesar Rp. 300.000/bulan.
  11.       Memberikan bantuan untuk penyandang disabilitas dan para difabel.
  12.       Bantuan rumah untuk dhuafa.
  13.       Memberikan tunjangan uang makan bagi ASN.
  14.       Menyediakan fasilitas rumah penitipan anak bayi ASN secara gratis.
  15.       Memberikan bantuan hukum bagi ASN.
  16.       Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui berbagai sektor.
  17.       Meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
  18.     Mengusahakan meningkatkan sektor perekonomian melalui Free Trade Zone atau Perdagangan Bebas Sabang.
  19.       Mengembangkan energi baru terbarukan.
  20.      Mengoptimalkan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka mewujudkan Kota Sabang yang bersih, indah dan berseri.
  21.       Memanfaatkan sampah menjadi barang yang bernilai ekonomis.

aa(Advertorial)

Komentar0

Type above and press Enter to search.