TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Penghina Profesi Wartawan Dilaporkan ke Polres Sabang

FOTO: Riandi Armi buat laporan seorang warga karena sengaja menghina profesi wartawan ke Polres Sabang.

KABARHi.id I Sabang - Seorang warga berinisial HA warga Gampong Kuta Barat, dilaporkan ke Polres Sabang.

Laporan atau aduan HA  diduga kuat melontarkan penghinaan terhadap profesi wartawan di media sosial Facebook.   Adalah Riandi Armi wartawan yang juga anggota PWI Kota Sabang membuat laporan ke Polres Sabang, Senin 23 Juni 2025.

Laporan tersebut diterima oleh KA SPKE Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin. Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh. Dan selanjutnya langsung diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang.

Dalam penjelasannya, Riandi Armi yang saat ini bekerja di media online Infoaceh.net

 itu, merasa kalau profesi yang dia jalani dihina oleh HA di Group Facebook "Group Aneuk Sabang", dimana salah satu komentarnya mencoreng citra jurnalis.

Sebelum dilaporkan, Riandi telah berupaya secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari HA dan malah justru memblokir.

" Saya sudah chat dia di perpesanan FB. Saya minta agar dia membuat permohonan maaf, tapi saya malah diblokir," kata Riandi.

Karena tidak ada itikad baik dari HA maka persoalan ini berakhir penyelesaian ke jalur hukum. 

"Alahamdulillah saya sudah buat laporan dan saya turut di dampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, Z.Ky," jelasnya.

Dalam laporannya, riandi Melaporkan HA dengan UU NO. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan jo Pasal 45 ayat (4).

Hingga berita ini diturunkan, para awak media masih menunggu  pernyataan resmi dari Polres Sabang, terkait dengan laporan dimaksud.(Prim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.