FOTO: Mobil tangki air milik Rumah Tahanan Kota Sabang yang dibisniskan.
KABARHi.id I Sabang – Sejumlah sopir jasa air bersih di Kota Sabang meluapkan kegeramannya terhadap oknum Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang.
Pasalnya, lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan justru diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk meraup keuntungan dengan menyewakan mobil tangki enam roda milik instansi ke proyek konstruksi.
Praktik ini dinilai merampas rezeki para pelaku usaha kecil.
Seorang pengemudi yang meminta identitasnya disamarkan mengaku pendapatannya anjlok dalam sepekan terakhir. Hal itu, katanya, bermula ketika mobil tangki milik Rutan Sabang aktif mengangkut air bersih ke proyek pemerintah.
“Sudah seminggu mobil Rutan bolak-balik ke proyek pelabuhan. Plat nomor mobilnya bahkan dihitamkan supaya tak ketahuan itu kendaraan dinas.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi kami, bukan justru bersaing rebutan rezeki dengan rakyat kecil,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Proyek dimaksud adalah pembangunan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan Ie Meulee SKPT, Sabang. Mobil dinas yang biasanya digunakan untuk operasional lembaga pemasyarakatan, kini justru berubah fungsi menjadi kendaraan distribusi air.
Kepala Rutan Kelas IIB Sabang, Muhidfuddin, saat dikonfirmasi awak media, tak membantah adanya praktik penyewaan tersebut. Ia beralasan, kendaraan itu digunakan atas nama koperasi pegawai dan hasilnya masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Itu bagian dari koperasi. Kita setor ke kas negara sebagai PNBP. Ada aturannya,” ujar Muhidfuddin. Namun, ketika diminta menunjukkan regulasi yang membolehkan penggunaan kendaraan operasional sebagai objek komersial PNBP, Ia hanya menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020, tanpa merincikan.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, sumber PNBP Rutan terbatas pada jasa pembinaan narapidana/tahanan, pelayanan kunjungan dan penitipan, pelatihan atau sertifikasi keterampilan narapidana, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kecuali kendaraan operasional, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Tidak ada satu pun aturan yang secara eksplisit membolehkan penyewaan kendaraan operasional Rutan untuk kegiatan bisnis.
Praktik ini pun menimbulkan kecurigaan publik akan potensi penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Di sisi lain, Kos yang disebut sebagai penghubung proyek dari KSO PT Tri Karya Utama Cendana saat dikonfirmasi justru mengaku belum mengetahui keterlibatan kendaraan Rutan dalam suplai air proyeknya.
“Belum tahu. Masih dicek dulu. Kita beli air lewat supplier Pak Yani,” katanya saat dihubungi, Rabu (18/6).
Namun ketika Yani dikonfirmasi, ia membantah bahwa mobil tangki yang dimaksud merupakan kendaraan milik Rutan. “Enggak ada, Pak. Itu mobil saya sendiri,” elaknya singkat.
Ia pun bungkam saat ditanya lebih lanjut soal keabsahan pelat nomor BL 7031 M yang sudah dihapus dari kendaraan tersebut.
Tim di lapangan kemudian menelusuri keberadaan mobil tangki itu. Hasilnya, ditemukan sebuah mobil tangki yang terparkir di halaman pabrik batu bata di kawasan Pantai Jaya, Ie Meulee, lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan Yani.
Ciri fisiknya cocok tangki berwarna biru pudar tanpa pelat nomor.
Bahkan bekas tulisan di bagian belakang pun masih terlihat samar, meskipun telah ditutupi dengan semprotan cat instan.
Praktik ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan aset negara di level akar rumput.
Di tengah jeritan rakyat kecil yang mencari nafkah, fasilitas negara justru digunakan untuk bersaing dalam ruang usaha yang semestinya menjadi domain warga sipil.(REDAKSI)
Komentar0