![]() |
Sebanyak 302 Jamaah haji furoda Kota Semarang tawaf saat manasik haji di Fatimatuzzahra, Semarang, 10 Mei 2025. Tempo/Budi Purwanto |
KABARHI.ID | Jakarta - Visa haji furoda sejumlah calon jemaah asal Indonesia belum terbit. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj menilai polemik visa yang dikenal sebagai mujamalah itu adalah tanggung jawab agen perjalanan.
Dia berdasar pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana Pemerintah
Indonesia hanya bertanggung jawab atas visa yang berasal dari kuota resmi
Kerajaan Arab Saudi.
“Penggunaan haji furoda menjadi urusan bisnis murni travel dengan jemaahnya,” kata Siradj dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 30 Mei 2025. Lantas, apa itu haji furoda?
Pengertian Haji Furoda
Melansir laman Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH), haji furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung
oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah. Dengan
demikian, ibadah haji furoda tidak diambil dari kuota haji reguler nasional
atau kuota haji plus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama (Menag) untuk mengadakan ibadah haji khusus.
PIHK yang memberangkatkan jemaah haji
furoda wajib melaporkan kepada Menag. Apabila melanggar, maka PIHK akan dikenai
sanksi administratif.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Biaya Ibadah Haji Furoda
Menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik, biaya haji furoda pada 2024 tembus Rp 373,9 juta sampai dengan Rp 975,3 juta. Sedangkan biaya haji khusus atau dikenal dengan istilah Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) sekitar Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.
Dengan demikian, biaya haji furoda termasuk yang paling tinggi dibandingkan dengan program haji lainnya, yaitu haji plus dan haji reguler. Namun, biaya haji mujamalah juga tergantung dari paket yang dipilih, termasuk berbagai fasilitas yang disediakan oleh PIHK.
Durasi dan Fasilitas Haji Furoda
Durasi ibadah haji furoda jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler dan haji plus, yaitu hanya 16-24 hari. Sementara durasi ibadah haji plus di Tanah Suci Arab Saudi berlangsung sekitar 25 hari, di mana haji reguler memiliki masa tinggal hingga 40 hari.
Selain itu, PIHK haji furoda biasanya
menawarkan fasilitas yang cenderung lebih premium dan eksklusif, seperti
transportasi yang nyaman dan penginapan dekat dengan Masjidil Haram. Sementara
fasilitas haji khusus masih tergolong mewah dibandingkan dengan program haji
reguler, tetapi pada umumnya masih di bawah level haji furoda.
[ Sumber : TEMPO.CO]
Komentar0