TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Revisi UUPA, Ini Saatnya...

Usman Lamreung

Oleh: Dr. Usman Lamreung

PEMERINTAH Aceh dan DPRA telah menyepakati revisi UUPA melalui rapat paripurna. Ini menunjukkan keseriusan dua lembaga politik utama Aceh dalam mempercepat proses perubahan regulasi penting ini.

Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Fadhlullah, mengambil langkah strategis dengan melibatkan seluruh unsur di bawah Forkopimda, memastikan proses revisi berjalan tanpa hambatan melalui koordinasi lintas sektor yang solid.

Langkah komunikasi politik yang dilakukan Dek Fadh, termasuk menyosialisasikan urgensi revisi UUPA kepada lembaga-lembaga strategis di Aceh, merupakan manuver penting yang menunjukkan kepemimpinan responsif.

Di tingkat pusat, pendekatan langsung ke Kantor Staf Presiden, Koordinator Kementerian Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan (Kumham Imipas), dan institusi terkait lainnya adalah langkah cerdas untuk membangun kesepahaman nasional.

Ini bukan sekadar lobi, tapi upaya sistematis untuk menyampaikan urgensi dan substansi pasal-pasal krusial yang harus direvisi, demi penyelarasan hukum dengan kondisi sosial-politik Aceh saat ini. Tujuannya jelas: memperkuat status Aceh sebagai daerah istimewa dalam bingkai NKRI.

Kita mendorong Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh agar tidak pasif. Ini saatnya bersatu dengan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memastikan revisi UUPA berjalan tanpa kompromi.

Pasal-pasal penting seperti penguatan kewenangan Aceh harus menjadi prioritas utama, sebagaimana diamanahkan rakyat.

Masyarakat Aceh pun harus ambil bagian. Mengawal proses revisi UUPA adalah bentuk partisipasi politik nyata.

Jangan sampai terjadi seperti pencaplokan empat pulau milik Aceh di Singkil oleh Provinsi Sumatera Utara. Berbagai kesalahan jangan terulang karena kelengahan kolektif. Saatnya rakyat Aceh bersuara dan bertindak.(REDAKSI)

Penulis adalah Akademisi

Komentar0

Type above and press Enter to search.