TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

DPRK Sabang Serahkan Berkas ZURA ke Pemprov Aceh, Tunggu SK Mendagri

 

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang secara resmi menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman pasangan calon terpilih kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Aceh, Senin (5/5)

KABARHI.ID | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang secara resmi menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman pasangan calon terpilih kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Aceh, Senin (5/5/2025).

Langkah ini merupakan tahapan krusial menuju pengesahan SK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang terpilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi Wakil Ketua Albina Arrahman dan Indra Nasution, bersama jajaran Komisioner KIP Kota Sabang. Bertempat di Kantor Gubernur Aceh, seluruh dokumen langsung diverifikasi oleh pejabat Biro Pemerintahan Provinsi.

“Seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Ini menjadi dasar kuat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” kata Magdalaina kepada wartawan usai penyerahan.

Berkas yang diserahkan memuat hasil resmi penetapan pasangan Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus (ZURA) sebagai calon terpilih pada Pilkada Kota Sabang 2024.

Magdalaina menegaskan, DPRK Sabang tidak hanya bertugas mengumumkan hasil Pilkada, tetapi juga mengawal proses administratif sesuai mandat konstitusi.

“Ini bagian dari akuntabilitas kelembagaan. Penyerahan ini memastikan bahwa pemerintahan baru berdiri di atas prosedur yang sah dan konstitusional,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemprov Aceh akan memproses dokumen tersebut untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Mendagri, sebelum akhirnya dijadwalkan pelantikan.

Terkait waktu pelantikan, Magdalaina menyebut semuanya akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk mekanisme dan waktu pelaksanaan.

“Kepatuhan terhadap seluruh tahapan hukum adalah kunci kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Kami pastikan semua berjalan sesuai regulasi,” tutup Magdalaina.

Sebelumnya, DPRK Sabang telah menggelar rapat paripurna pengumuman pasangan terpilih pada Jumat (2/5/2025) sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang dan tindak lanjut keputusan KIP Sabang.

 [REDAKSI]

Komentar0

Type above and press Enter to search.