TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Kemenangan ZURA adalah Kemenangan Masyarakat Sabang

Zulkifli H Adam- Suradji Junus pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Kota Sabang

BERANGKAT dari sebuah niat ikhlas disertai dengan rasa keyakinan yang besar dan mantap, akhirnya suara 9.896 masyarakat Sabang berhasil mengantar pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Junus (ZURA)  sebagai pemenang Pilkada 2024.

Namun, hasil yang diraih kedua pasangan asli putra daerah yang naik lewat jalur Independen tersebut tidaklah serta-merta memuluskan langkah keduanya untuk menduduki tahta orang nomor satu dan dua di Kota Sabang.

Ketua DPRK Sabang, Magdalaina mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada serentak tersebut meskipun pasangan ZURA nomor urut 02 sempat dinyatakan sebagai pemenang dengan suara terbanyak  Pilkada 2024 mengalahkan dua pasangan pasaing lainnya nomor urut 01 Hendra-Marwan dan pasangan 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa (FISA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung hingga malam

Dan gugatan atau penolakan itu dilayangkan dari salah satu  pasangan calon yakni Ferdiansyah-Muhammad Isa (FISA) yang merasa tidak terima karena ditemukan adanya indikasi kuat menyalahi aturan main Pilkada 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Terlebih, saat akhir proses perhitungan suara cepat sementara jumlah suara yang dimenangkan pasangan ZURA tergolong sangat tipis dan diasumsikan masih terbuka peluang untuk dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
Seiring proses perhitungan suara akhir atau pleno rekapitulasi yang diumumkan Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H Adam- Suradji Junus, meraih suara terbanyak dengan perolehan 9.786 suara.
 
Disusul pasangan nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, yang di usung Partai Aceh (PA), Partai Demokrat dan Golkar berada di posisi kedua dengan 9.672 suara.
Sedangkan pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 1, Hendra, SH-drg H Marwan hanya memperoleh 2.504 suara.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina, Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman dan Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said bersama Forkopimda Sabang lainnya usai penetapan pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor KIP Sabang

" Artinya, pasangan nomor urut 02 ZURA membuktikan kemenangan tipis hanya terpaut 114 suara dari pasangan nomor urut 03 FISA.

Namun sayangnya eforia kemenangan sempat tertunda meskipun berbagai upaya pendekatan lobi-lobi politik coba dilakukan.

Akan tetapi menemui jalan buntu karena pasangan nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA) bersama timnya tetap  melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

Hingga pada akhir sidang gugatan tersebut dikabulkan MK dan memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Sabang, pada satu tempat pemungutan suara. PSU harus diulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Dengan putusan tersebut, artinya MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sebelumnya, pasangan calon Ferdiansyah-Muhammad Isa mengajukan gugatan dan memohon PSU di enam TPS ke MK. 

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan hasil rekaputulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Sebab mereka menduga banyak pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS).

Magdalaina menyebutkan, tiga hal yang dipermasalahkan yakni terkait dengan pemungutan suara di luar batas waktu ditentukan, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.

Dari enam permohonan gugatan itu, MK mencermati keterangan Panwaslih Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara. Diketahui, pembukaan kotak suara ternyata dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.

" Namun, pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pemilihan Wali Kota Sabang. Dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kotak suara Pemilihan Wali Kota Sabang," terangnya.

Hingga pada akhirnya sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 untuk masing-masing paslon di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Rapat pleno terbuka rekalitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) si  kantor KIP Kota Sabang

Tentunya keputusan MK tersebut menjadi kemenangan tertunda buat pasangan Zulkifli H Adam- Suradji Junus dan seluruh pendukungnya. Namun demikian, setelah melewati 45 hari, puncaknya setelah dilakukan PSU akhirnya, Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang, H Zulkifli H Adam-Suradji Junus, mendapat kepastian nyata dari penantian mereka sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang terpilih untuk periode 2025-2030.

Tepatnya, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (05/03/2025), berhasil memenangkan suara mutlak Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Jurong Cotklah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Hasil akhir perhitungan suara PSU tersebut pasangan 02 Zulkifli H Adam- Suradji Junus meraih 307 suara dan pasangan 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa meraih 188 suara. Sedangkan pasangan 01 Hendra-Marwan hanya 1 suara. Tercatat sebanyak 496 warga menggunakan hak pilihnya saat PSU dilaksanakan dari total 540 nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Alhamdulilllah, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sabang khususnya para pendukung kami yang telah membantu kami secara ikhlas dengan nawaitu yang sangat tulus.

Hari ini kemenangan ZURA adalah kemenangan masyarakat Sabang. Saya Zulkifli Adam bersama Pak Suradji Junus siap bekerja membangun Kota Sabang ke arah lebih baik dan lebih maju untuk lima tahun ke depan.

Intinya, untuk membangun Sabang  kami berkomitmen dengan cara yang bersih, adil, dan fokus pada kesejahteraan rakyat. Kami dipilih masyarakat Sabang maka, kami juga akan menjaga amanah masyarakat Kota Sabang,"  kata Zulkifli H Adam.[ADV]

Komentar0

Type above and press Enter to search.