TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Jelang Ramadan, Forkopimda Sabang Terbitkan Seruan Bersama

 

Seruan bersama Forkopimda Kota Sabang

KABARHI.ID | Sabang – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan seruan bersama yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Mulai dari penutupan sementara tempat hiburan malam hingga pengaturan jam operasional warung makan, semuanya diatur demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Sabang, Muhammad Raiyan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seruan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, terutama dengan meningkatkan ibadah serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan puasa,” ujar Raiyan, Senin (25/2/2025).

Dalam seruan itu, Pemko Sabang mengimbau warung makan, kedai, dan restoran agar tidak beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB selama Ramadhan. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan biliar diminta untuk tutup sementara selama bulan puasa berlangsung.

Seruan tersebut juga meminta masyarakat non-Muslim menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, termasuk dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Tak hanya warga, aparatur negara juga diingatkan agar menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan ketenangan selama Ramadhan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Raiyan.

Pemko Sabang berharap, seruan ini bisa menciptakan suasana religius dan kondusif selama Ramadhan, sejalan dengan kekhususan Aceh sebagai daerah bersyariat.

[REDAKSI]

Komentar0

Type above and press Enter to search.