TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Pelayanan Publik Sabang Diganjar Predikat Tinggi, ASN Diminta Tak Berpuas Diri

 

Asisten Administrasi Umum Sekdako Sabang Kamaruddin menyerahkan Piagam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia di Halaman Kantor Walikota Sabang, senin (17/2)

KABARHI.ID | Sabang – Pemerintah Kota Sabang kembali menorehkan prestasi. Pada apel gabungan ASN yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Sabang, Senin (17/2/2025).

Asisten Administrasi Umum Setdako Sabang, Kamaruddin, menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut jadi bukti bahwa layanan publik di Sabang dinilai telah memenuhi standar nasional berdasarkan pengawasan Ombudsman RI.

“Ini hasil kerja kolektif seluruh ASN. Tapi jangan puas dulu. Tantangan kita justru menjaga dan meningkatkan kualitas layanan ke depan,” tegas Kamaruddin dalam amanatnya.

Apel yang diikuti ASN dari seluruh SKPK ini juga jadi momen pengingat bahwa predikat pelayanan publik bukan sekadar simbol, tapi komitmen nyata terhadap pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemko Sabang diketahui terus berbenah dalam reformasi birokrasi. Mulai dari penyederhanaan prosedur, pemanfaatan digitalisasi layanan, hingga peningkatan kapasitas aparatur terus dilakukan demi pelayanan yang makin cepat dan efisien.

“Masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran pemerintah, bukan cuma lewat penghargaan, tapi lewat layanan yang cepat, mudah, dan memuaskan,” ujar Kamaruddin.

Dengan piagam dari Ombudsman ini, Pemko Sabang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi role model pelayanan publik di Aceh.

[REDAKSI]

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.