Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
KABARHI.ID | Sabang – Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabang. Ia menilai, PSU harus dijadikan momentum evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar ke depan lebih transparan dan adil.
“Keputusan MK wajib kita jalankan. Ini bagian dari proses demokrasi,” kata Magdalaina kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, setelah melalui serangkaian persidangan. Magdalaina meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi karena itu lahir dari proses hukum yang panjang dan argumentatif,” tegas politisi Partai Aceh itu.
Menurutnya, PSU bukan hal yang muncul tiba-tiba, tetapi hasil dari pertimbangan hukum yang mendalam oleh majelis hakim MK. Ia menekankan bahwa PSU merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat demokrasi.
“PSU adalah bentuk koreksi sistem yang harus dihargai. Ini upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu,” lanjutnya.
Magdalaina berharap PSU di Sabang dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi. Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
“PSU harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa tekanan dari mana pun,” ujarnya.
Sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRK Sabang, Magdalaina juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam PSU nanti. Ia ingin agar pesta demokrasi ini tetap berjalan damai dan bermartabat.
“Saya berharap PSU berjalan aman, nyaman,
dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat demi pemilu yang berintegritas,”
pungkasnya.
[REDAKSI]
Komentar0