KABARHI.ID | Sabang – Pemerintah Kota
Sabang menerima sebanyak 162 sertifikat tanah milik daerah dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang. Penyerahan dilakukan di ruang rapat Wali
Kota Sabang, Kamis (16/1/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari
program pensertifikatan aset milik pemerintah daerah, yang bertujuan memperkuat
legalitas aset sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri
Nourman, AP, M.Si, yang menerima langsung sertifikat tersebut, menyampaikan
apresiasi kepada BPN Sabang atas kolaborasi yang baik selama ini. Ia menilai,
sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk tata kelola pemerintahan yang
lebih transparan.
"Terima kasih atas kerja sama dan
komitmen BPN. Ini langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset milik
pemerintah dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik," kata Andri
Nourman dalam sambutannya.
Andri juga menegaskan bahwa kepemilikan
sertifikat tanah akan melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa serta
memberikan ruang lebih luas untuk optimalisasi pemanfaatan aset demi
kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Sabang
menyatakan pihaknya berkomitmen terus mendukung penertiban administrasi
pertanahan di Sabang, termasuk mempercepat sertifikasi aset-aset strategis
milik pemerintah daerah.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari
upaya berkelanjutan Pemko Sabang dalam mengamankan aset daerah dan memastikan
setiap properti yang dimiliki tercatat secara legal, sehingga bisa dimanfaatkan
untuk pembangunan di masa mendatang.[REDAKSI]
Komentar0