KABARHI.ID | Sabang – Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN memang tak dilarang bekerja, tapi gajinya juga tak bisa dibayarkan.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan sejumlah tenaga non-ASN di ruang gabungan komisi, Kamis
(30/1/2025).
“Kalau mau bekerja, silakan. Tapi karena
tidak ada SK, maka mereka tidak dapat dibayarkan,” kata Magdalaina tegas.
Ia menjelaskan situasi ini mengacu pada
surat edaran Kemenpan RB, di mana non-ASN masih dibolehkan melaksanakan tugas
per Januari 2025, tapi tak bisa digaji jika tak punya dasar hukum berupa
pengangkatan resmi.
RDP tersebut membahas polemik yang
berkepanjangan terkait nasib tenaga non-ASN di Sabang, termasuk tuntutan
penyesuaian gaji sesuai UMP dan peluang pengangkatan sebagai PPPK.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi
keadilan. Mereka sudah bertahun-tahun membantu pelayanan publik. Negara
seharusnya hadir,” ujarnya.
Namun, Magdalaina menekankan bahwa DPRK tak
bisa membuat kebijakan sendiri tanpa dasar hukum dari pemerintah pusat. Meski
begitu, ia memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan pengangkatan mereka
sebagai PPPK penuh waktu.
[REDAKSI]
Komentar0