TpCoGpCiTfO9GpY6GpOpBSdlTA==

Gaji Non-ASN Mandek, DPRK Sabang Janji Perjuangkan Nasib Mereka

 

Ketua DPRK Sabang Magdalaina

KABARHI.ID | Sabang – Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN memang tak dilarang bekerja, tapi gajinya juga tak bisa dibayarkan. 


Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah tenaga non-ASN di ruang gabungan komisi, Kamis (30/1/2025).

 

“Kalau mau bekerja, silakan. Tapi karena tidak ada SK, maka mereka tidak dapat dibayarkan,” kata Magdalaina tegas.

 

Ia menjelaskan situasi ini mengacu pada surat edaran Kemenpan RB, di mana non-ASN masih dibolehkan melaksanakan tugas per Januari 2025, tapi tak bisa digaji jika tak punya dasar hukum berupa pengangkatan resmi.

 

RDP tersebut membahas polemik yang berkepanjangan terkait nasib tenaga non-ASN di Sabang, termasuk tuntutan penyesuaian gaji sesuai UMP dan peluang pengangkatan sebagai PPPK.

 

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi keadilan. Mereka sudah bertahun-tahun membantu pelayanan publik. Negara seharusnya hadir,” ujarnya.

 

Namun, Magdalaina menekankan bahwa DPRK tak bisa membuat kebijakan sendiri tanpa dasar hukum dari pemerintah pusat. Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan pengangkatan mereka sebagai PPPK penuh waktu.

[REDAKSI]

Komentar0

Type above and press Enter to search.