Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
KABARHI.ID | Sabang – DPRK Sabang melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) bersama Pemko Sabang dan tenaga honorer non-ASN, Kamis (30/1/2025),
buntut dari penolakan terhadap skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diatur
dalam regulasi terbaru Menpan-RB.
Tenaga non-ASN yang tergabung dalam
Persatuan R2 (THK II) dan R3 (non-ASN terdata) menyuarakan keberatan mereka
terhadap kebijakan tersebut, terutama bagi mereka yang telah mengabdi lebih
dari lima tahun di lingkungan Pemko Sabang.
“Kami menolak skema PPPK Paruh Waktu. Kami
menuntut formasi penuh sesuai dengan data BKN dan hasil seleksi PPPK yang telah
kami ikuti,” kata salah satu perwakilan tenaga honorer saat menyampaikan
aspirasi dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Sabang.
Dalam surat resmi yang mereka serahkan
kepada Pj Wali Kota dan DPRK, para tenaga non-ASN meminta agar pemerintah
daerah mengoptimalkan formasi dengan menyesuaikan jumlah honorer yang telah
terdata dan lulus seleksi PPPK 2024, agar dapat diangkat sebagai PPPK Penuh
Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Sabang,
Magdalaina, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para honorer.
Ia menyebut persoalan tenaga non-ASN bukan hanya isu lokal, tapi juga persoalan
nasional yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
"Kami tidak tinggal diam. DPRK Sabang
akan menyampaikan langsung suara para tenaga non-ASN ke tingkat pusat. Mereka
layak mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan yang lebih adil,” tegas
Magdalaina.
Rapat tersebut menjadi momentum bagi para
honorer mempertegas tuntutan mereka agar tidak digeser ke status kerja yang
tidak setara dengan pengabdian bertahun-tahun mereka di instansi pemerintahan.
[REDAKSI]
Komentar0